Internet Banking Perdania Direct

Name
Address
Email
Phone no.
Hp No.
Fax No.

SYARAT DAN KETENTUAN INTERNET BANKING – PERDANIA DIRECT

Pasal 1

Istilah

1.1.

Internet Banking - Perdania Direct adalah salah satu produk PT Bank Resona Perdania yang memberikan kemudahan bagi Nasabah untuk melakukan transaksi perbankan melalui jaringan internet dengan menggunakan perangkat lunak browser pada komputer.

1.2.

 

Bank adalah PT Bank Resona Perdania yang meliputi kantor pusat, kantor cabang, dan kantor cabang pembantu yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PT Bank Resona Perdania.

1.3.

Nasabah adalah perorangan atau badan yang mempunyai rekening giro di Bank.

1.4

Admin Nasabah adalah Nasabah yang telah terdaftar sebagai admin layanan Internet Banking - Perdania Direct.

1.5

Nasabah Pengguna adalah Nasabah yang didaftarkan oleh Admin Nasabah sebagai pengguna layanan Internet Banking - Perdania Direct.

1.6

Daftar Rekening adalah nomor rekening yang dimiliki oleh Nasabah yang telah didaftarkan dan karenanya dapat diakses melalui Internet Banking-Perdania Direct oleh Nasabah Pengguna.

1.7

Corporate ID adalah nomor Nasabah yang dimiliki oleh Nasabah dan harus diinput oleh Admin Nasabah dan/atau Nasabah Pengguna untuk setiap penggunaan layanan Internet Banking - Perdania Direct.

1.8

User ID adalah identitas permanen yang dimiliki oleh setiap Admin Nasabah dan/atau Nasabah Pengguna yang harus diinput dalam setiap penggunaan layanan Internet Banking - Perdania Direct.

User ID terdiri dari:

 

a.

User ID Koneksi adalah User ID yang digunakan oleh Admin Nasabah dan/atau Nasabah Pengguna untuk terhubung dengan Internet Banking - Perdania Direct.

 

b.

User ID Aplikasi adalah User ID yang digunakan oleh Admin Nasabah dan/atau Nasabah Pengguna untuk login ke aplikasi Internet Banking - Perdania Direct.

1.9

Password adalah identifikasi pribadi yang bersifat sangat rahasia dan hanya diketahui oleh Admin Nasabah dan/atau Nasabah Pengguna serta harus diinput oleh Admin Nasabah dan/atau Nasabah Pengguna pada saat menggunakan layanan Internet Banking - Perdania Direct.
Password terdiri dari:

 

a.

Password Koneksi adalah Password yang bersifat tetap yang digunakan saat Admin Nasabah dan/atau Nasabah Pengguna ingin terhubung dengan Internet Banking-Perdania Direct.

 

b.

Password Aplikasi adalah password yang digunakan saat Admin Nasabah dan/atau Nasabah Pengguna ingin login ke aplikasi Internet Banking-Perdania Direct.

1.10

Token Perdania Direct adalah alat tambahan untuk mengamankan transaksi perbankan yang dilakukan melalui Internet Banking - Perdania Direct.

1.11

Nomor Respon adalah angka dinamis yang dihasilkan oleh Token Perdania Direct untuk mengidentifikasi Nasabah Pengguna.

1.12

Menu Transaction Status adalah menu untuk mengetahui seluruh transaksi perbankan yang telah dilakukan oleh Nasabah Pengguna melalui Internet Banking-Perdania Direct dalam jangka waktu maksimum 90 (sembilan puluh) hari terakhir.

1.13

Menu Account Statement adalah menu untuk mengetahui transaksi perbankan atas semua rekening Nasabah Pengguna yang tercatat pada Daftar Rekening dan dilakukan dalam jangka waktu maksimum 3 (tiga) bulan terakhir, di luar bulan berjalan.

1.14

Menu Transaction Inquiry adalah menu untuk mengetahui transaksi perbankan atas semua rekening Nasabah Pengguna yang tercatat pada Daftar Rekening dan dilakukan dalam jangka waktu maksimum 90 (sembilan puluh) hari terakhir.

Pasal 2

Registrasi Internet Banking – Perdania Direct

2.1

Nasabah berhak untuk menikmati fasilitas Internet Banking-Perdania Direct dengan memenuhi persyaratan berikut:

 

a.

Mengisi dan menandatangani Aplikasi Internet Banking - Perdania Direct yang dapat diperoleh di Bank atau diunduh dari situs internet Bank (www.perdania.co.id); dan

 

b.

Memberikan fotokopi identitas diri yang sah (KTP/SIM/Paspor/KITAS); dan

 

c.

Memiliki alamat e-mail.

2.2

Admin Nasabah dan/atau Nasabah Pengguna wajib membaca, memahami, menyetujui, serta tunduk pada Syarat dan Ketentuan Internet Banking-Perdania Direct ini.

2.3

Admin Nasabah telah memperoleh Corporate ID, User ID, Password dan Token Perdania Direct dari Bank.

2.4

Nasabah Pengguna telah memperoleh Corporate ID, User ID, Password dan Token Perdania Direct dari Admin Nasabah.

2.5

Token Perdania Direct hanya dapat digunakan oleh Nasabah Pengguna yang didaftarkan sebagai hak releaser.

 

Pasal 3

 

Ketentuan Penggunaan Internet Banking-Perdania Direct

3.1

Admin Nasabah dapat menggunakan layanan Internet Banking - Perdania Direct untuk mengelola kontrol akses Nasabah dalam layanan Internet Banking - Perdania Direct.

3.2

Nasabah Pengguna dapat menggunakan layanan Internet Banking-Perdania Direct untuk mendapatkan informasi dan/atau melakukan transaksi perbankan yang telah disiapkan oleh Bank.

3.3

Admin Nasabah melakukan aktivasi layanan Internet Banking-Perdania Direct dengan menghubungi Internet Banking support.

3.4

Untuk setiap pelaksanaan transaksi:

 

a.

Nasabah Pengguna wajib memastikan kecukupan saldo dalam Daftar Rekening sebelum melakukan transaksi.

 

b.

Nasabah Pengguna wajib dan bertanggung jawab untuk memastikan ketepatan dan kelengkapan instruksi transaksi, termasuk namun tidak terbatas untuk memastikan bahwa semua data yang diperlukan telah diisi secara lengkap dan benar. Bank tidak bertanggung jawab terhadap segala akibat apapun yang timbul karena kelalaian, ketidaklengkapan, ketidakjelasan, atau ketidaktepatan instruksi atau data dari Nasabah Pengguna.

 

c.

Sistem akan selalu melakukan validasi terhadap data yang diinput oleh Nasabah Pengguna dan meminta Nomor Respon sebagai tambahan keamanan. Nasabah Pengguna mempunyai kesempatan untuk membatalkan data tersebut dengan menekan tombol “Batal” sebelum adanya tanda persetujuan yang diatur pada poin di bawah ini.

 

d.

Apabila Nasabah Pengguna telah yakin atas kebenaran dan kelengkapan instruksi yang diberikan kepada Bank, maka sebagai tanda persetujuan, Nasabah Pengguna wajib menekan tombol konfirmasi “Setuju”.

3.5

Nasabah Pengguna tidak dapat membatalkan instruksi transaksi setelah menekan tombol konfirmasi “Setuju”.

3.6

Setiap instruksi transaksi yang telah disetujui oleh Nasabah Pengguna dan yang tersimpan pada pusat data Bank merupakan data yang benar dan sah yang diterima sebagai bukti instruksi dari Nasabah Pengguna kepada Bank untuk melaksanakan transaksi yang dimaksud.

3.7

Bank menerima dan menjalankan setiap instruksi transaksi yang sah berdasarkan penggunaan Corporate ID, User ID, Password, dan Token Perdania Direct, dan karenanya Bank tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti atau menyelidiki keaslian maupun keabsahan atau kewenangan pengguna Corporate ID, User ID, Password, dan Token Perdania Direct; atau menilai maupun membuktikan kebenaran atau kelengkapan instruksi yang dimaksud, dan oleh karena itu, instruksi tersebut sah mengikat Nasabah Pengguna dengan sebagaimana mestinya, kecuali Nasabah Pengguna dapat membuktikan sebaliknya.

3.8

Instruksi transaksi dari Nasabah Pengguna dapat tidak dilaksanakan, apabila:

 

a.

Saldo Nasabah Pengguna di Bank tidak mencukupi; dan/atau

 

b.

Rekening ditutup, dibebani sita, atau diblokir; atau

 

c.

Bank mengetahui atau mempunyai alasan untuk menduga bahwa telah atau akan terjadi aksi penipuan atau aksi kejahatan.

3.9

Nasabah Pengguna akan menerima bukti transaksi berupa nomor referensi untuk setiap instruksi transaksi yang telah dilakukan. Bukti transaksi tersebut dikirimkan ke e-mail Nasabah Pengguna yang didaftarkan oleh Admin Nasabah.

3.10

Pada hari yang sama, terhitung sejak Nasabah Pengguna melakukan transaksi, Nasabah Pengguna dapat melihat instruksi transaksi yang telah dilaksanakan oleh Bank berdasarkan bukti transaksi tersebut melalui Menu Transaction Inquiry.

3.11

Nasabah Pengguna menyetujui dan mengakui bahwa:

 

a.

Dengan dilaksanakannya transaksi melalui Internet Banking - Perdania Direct, semua instruksi dari Nasabah Pengguna yang diterima oleh Bank akan diperlakukan sebagai alat bukti yang sah meskipun tidak dibuat dokumen tertulis dan/atau dikeluarkan dokumen yang ditandatangani.

 

b.

Bukti atas instruksi dari Nasabah Pengguna kepada Bank yang dikirim secara elektronik yang tersimpan pada pusat data Bank dan/atau tersimpan dalam bentuk penyimpanan informasi dan data lainnya di Bank, baik yang berupa dokumen tertulis, catatan, tape/cartridge, print out komputer, dan/atau salinan, merupakan alat bukti yang sah yang tidak akan dibantah keabsahan, kebenaran, atau keasliannya.

3.12

Bank berhak menghentikan layanan Internet Banking - Perdania Direct untuk sementara waktu maupun untuk jangka waktu tertentu yang ditentukan oleh Bank untuk keperluan pembaharuan, pemeliharaan, atau untuk tujuan lain dengan alasan apapun yang dianggap baik oleh Bank, dan untuk itu Bank tidak berkewajiban untuk mempertanggungjawabkannya kepada siapapun.

3.13

Transaksi yang dikirim setelah cut of time atau pada hari libur Bank akan diproses pada hari kerja Bank berikutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 4

Kurs

4.1

Informasi nilai tukar valuta asing, suku bunga, dan kurs lainnya yang disediakan di Internet Banking-Perdania Direct hanya merupakan indikasi dari kurs yang berlaku saat itu, dan dapat diubah sewaktu-waktu oleh Bank dan perubahan tersebut tersedia dalam bentuk dan melalui sarana yang umum digunakan oleh Bank.

4.2

Transaksi Nasabah Pengguna dalam mata uang asing menggunakan kurs yang berlaku di Bank pada saat transaksi dijalankan.

Pasal 5

Corporate ID, User ID, Password, dan Token Perdania Direct

5.1

Corporate ID, User ID, Password, dan Token Perdania Direct merupakan kode yang bersifat sangat rahasia dan kewenangan penggunaannya ada pada Nasabah Pengguna.

5.2

Bank berhak untuk memberikan User ID dengan kombinasi huruf dan angka tanpa harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Admin Nasabah.

5.3

Admin Nasabah dan/atau Nasabah Pengguna wajib menyakini bahwa transaksi penggunaan Internet Banking-Perdania Direct selalu dilakukan dalam kondisi pengawasan penuh oleh Admin Nasabah dan/atau Nasabah Pengguna dan apabila Admin Nasabah dan/atau Nasabah Pengguna meninggalkan perangkat dalam keadaan aktif (logged in), untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berwenang, maka secara otomatis dalam waktu 10 (sepuluh) menit sistem Bank akan memutus akses User ID Admin Nasabah dan/atau Nasabah Pengguna Internet Banking - Perdania Direct.

5.4

Admin Nasabah dan/atau Nasabah Pengguna wajib mengamankan Corporate ID, User ID dan Password dengan cara:

 

a.

Tidak memberitahukan Corporate ID, User ID dan Password kepada pihak lain untuk mendapatkan keuntungan atau tujuan lainnya.

 

b.

Tidak menuliskan Corporate ID, User ID dan Password pada kertas atau sarana penyimpanan lainnya yang memungkinkan untuk diketahui oleh pihak lain yang tidak berwenang.

 

c.

Corporate ID, User ID dan Password harus digunakan dengan hati-hati agar tidak diketahui oleh pihak lain yang tidak berwenang.

 

d.

Tidak menggunakan Password yang diberikan oleh pihak lain atau nomor yang mudah diterka seperti tanggal lahir atau kombinasinya, nomor telepon, dan lain-lain.

 

e.

Mengganti Password secara berkala.

5.5

Admin Nasabah dan/atau Nasabah Pengguna bertanggung jawab sepenuhnya terhadap keamanan dan kerahasiaan Corporate ID, User ID, Password, dan Token Perdania Direct serta atas semua instruksi transaksi yang terjadi berdasarkan penggunaan ID, User ID dan Password yang dimiliki Admin Nasabah dan/atau Nasabah Pengguna.

5.6

Nasabah Pengguna bertanggung jawab sepenuhnya terhadap keamanan dan kerahasiaan Token Perdania Direct serta atas semua instruksi transaksi yang terjadi berdasarkan Token Perdania Direct yang dimiliki Nasabah Pengguna.

5.7

Admin Nasabah dan/atau Nasabah Pengguna wajib untuk segera melakukan pengamanan dengan mengubah Password dan memberikan pemberitahuan tertulis kepada Bank apabila Admin Nasabah dan/atau Nasabah Pengguna mengetahui atau menduga adanya pihak lain yang tidak berwenang yang mengetahui Corporate ID, User ID, Password, dan Token Perdania Direct tersebut. Segala instruksi transaksi berdasarkan penggunaan Corporate ID, User ID, Password, dan Token Perdania Direct yang terjadi sebelum pejabat Bank yang berwenang menerima laporan secara tertulis tersebut merupakan tanggung jawab Admin Nasabah dan/atau Nasabah Pengguna sepenuhnya.

5.8

Penggunaan Corporate ID, User ID, Password, dan Token Perdania Direct mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah Pengguna, sehingga Nasabah Pengguna dengan ini menyatakan bahwa penggunaan Corporate ID, User ID, Password, dan Token Perdania Direct dalam setiap perintah atas transaksi Internet Banking -Perdania Direct juga merupakan pemberian kuasa khusus secara penuh dengan hak substitusi dan hak retensi yang tidak dapat ditarik kembali, tidak dapat dibatalkan, dan tanpa syarat apapun dari Admin Nasabah dan/atau Nasabah Pengguna kepada Bank untuk melaksanakan transaksi, termasuk namun tidak terbatas untuk melakukan pendebitan rekening Nasabah Pengguna baik dalam rangka pelaksanaan transaksi yang diperintahkan maupun untuk pembayaran biaya transaksi yang telah dan/atau akan ditetapkan kemudian oleh Bank.

5.9

Admin Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas segala bentuk penyalahgunaan Corporate ID, User ID, dan Password dan oleh karenanya, Admin Nasabah dan/atau Nasabah Pengguna dengan ini membebaskan Bank dari segala bentuk tanggung jawab atau tuntutan yang mungkin timbul, baik dari pihak lain maupun Admin Nasabah dan/atau Nasabah Pengguna sendiri sebagai akibat penyalahgunaan Corporate ID, User ID, dan Password.

5.10

Nasabah Pengguna bertanggung jawab sepenuhnya atas segala bentuk penyalahgunaan Token Perdania Direct dan oleh karenanya, Nasabah Pengguna dengan ini membebaskan Bank dari segala bentuk tanggung jawab atau tuntutan yang mungkin timbul, baik dari pihak lain maupun Nasabah Pengguna sendiri sebagai akibat penyalahgunaan Token Perdania Direct.

Pasal 6

Surat Elektronik (E-mail)

6.1

Alamat e-mail yang telah didaftarkan oleh Admin Nasabah ketika pertama kali mendaftar untuk layanan Internet Banking - Perdania Direct akan digunakan oleh Bank untuk mengirim informasi Admin Nasabah.

6.2

Alamat e-mail Nasabah Pengguna yang telah didaftarkan oleh Admin Nasabah akan digunakan oleh Bank untuk mengirim informasi transaksi yang telah dilakukan oleh Nasabah Pengguna dan telah diterima oleh Bank melalui Internet Banking-Perdania Direct.

6.3

Bank hanya mengirimkan informasi Admin Nasabah kepada alamat e-mail yang telah dikonfirmasikan kebenarannya oleh Nasabah dan dengan demikian Bank tidak bertanggungjawab atas kebenaran alamat e-mail tersebut.

6.4

Bank akan mengirimkan informasi transaksi perbankan kepada alamat e-mail Nasabah Pengguna yang telah dikonfirmasikan kebenarannya oleh Admin Nasabah dan dengan demikian Bank tidak bertanggungjawab atas kebenaran alamat e-mail tersebut.

6.5

Admin Nasabah dan/atau Nasabah Pengguna tidak mendaftarkan free e-mail seperti yahoo, gmail, dan lain-lain.

6.6

Bank tidak menjamin keamanan informasi atau data yang dikirimkan Admin Nasabah dan/atau Nasabah Pengguna kepada Bank melalui e-mail yang tidak terdaftar pada sistem Internet Banking - Perdania Direct, yang tidak dalam format yang aman yang disetujui atau ditentukan oleh Bank.

Pasal 7

Pemblokiran User ID dan Password

7.1

User ID dan Password Admin Nasabah dan/atau Nasabah Pengguna akan diblokir secara otomatis jika terjadi hal-hal, sebagai berikut:

 

a.

 

Admin Nasabah dan/atau Nasabah Pengguna salah memasukkan Password sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut pada saat login; atau

 

b.

Admin Nasabah dan/atau Nasabah Pengguna salah memasukkan Nomor Respon sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut pada saat melakukan transaksi perbankan; atau

 

c.

Admin Nasabah dan/atau Nasabah Pengguna mengetahui atau menduga bahwa User ID dan Password telah diketahui oleh pihak lain yang tidak berwenang dan Bank telah menerima laporan resmi tertulis untuk dilakukan pemblokiran akses Internet Banking-Perdania Direct; atau

 

d.

Bank mengidentifikasi bahwa adanya kemungkinan User ID dan Password Admin Nasabah dan/atau Nasabah Pengguna telah diketahui oleh pihak lain yang tidak berwenang.

7.2

Admin Nasabah harus menghubungi Bank apabila User ID dan Password telah diblokir.

7.3

Nasabah Pengguna menghubungi Admin Nasabah apabila User ID dan Password terblokir.

Pasal 8

Pengakhiran Layanan

8.1

Layanan Internet Banking-Perdania Direct akan diakhiri jika:

 

a.

Nasabah Pengguna mengajukan permintaan resmi tertulis kepada Bank untuk mengakhiri layanan tersebut; atau

 

b.

Nasabah Pengguna menutup semua rekening yang dapat diakses melalui Internet Banking-Perdania Direct; atau

 

c.

Bank menerima laporan resmi tertulis dari Nasabah Pengguna mengenai dugaan atau diketahuinya User-ID dan Password oleh pihak lain yang tidak berwenang; atau

 

d.

Bank melaksanakan suatu keharusan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku; atau

 

e.

Bank mengalami gangguan atau menghentikan pemberian jasa layanan Internet Banking-Perdania Direct. Atas penghentian tersebut, Bank akan menyampaikan pemberitahuan kepada Nasabah Pengguna dalam bentuk dan melalui sarana yang umum digunakan oleh Bank.

8.2

Nasabah Pengguna wajib menyerahkan kembali Token PIN Perdania Direct kepada Bank apabila layanan Internet Banking-Perdania Direct diakhiri.

Pasal 9

Keadaan Memaksa

Admin Nasabah dan/atau Nasabah Pengguna akan membebaskan Bank dari segala tuntutan apapun, dalam hal sistem Bank tidak dapat melaksanakan instruksi dari Admin Nasabah dan/atau Nasabah Pengguna baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atau kemampuan Bank, termasuk namun tidak terbatas pada segala gangguan virus komputer atau sistem Trojan Horses, atau komponen membahayakan yang dapat mengganggu layanan Internet Banking-Perdania Direct, web browser atau sistem komputer Bank, Admin Nasabah dan/atau Nasabah Pengguna, atau Internet Service Provider, karena bencana alam, perang, huru-hara, keadaan peralatan, sistem atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kebijakan pemerintah, serta kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atau kemampuan Bank.

Pasal 10

Lain-lain

10.1

Bukti instruksi Nasabah Pengguna melalui layanan Internet Banking-Perdania Direct yang berhasil terlaksana adalah mutasi yang tercatat dalam Menu Transaction Status atau rekening koran jika dicetak.

10.2

Admin Nasabah dan/atau Nasabah Pengguna dapat menghubungi Internet Banking Support atas setiap permasalahan yang berkaitan dengan transaksi layanan Internet Banking-Perdania Direct di nomor telepon 021 - 570 1958 pada hari Senin – Jum’at (kecuali hari libur Bank) pada jam 08.20 – 17.00 WIB.

10.3

Bank dapat mengubah Syarat dan Ketentuan ini setiap saat dengan pemberitahuan kepada Admin Nasabah dan/atau Nasabah Pengguna dalam bentuk dan melalui sarana yang umum digunakan oleh Bank selambat – lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum perubahan tersebut berlaku.

10.4

Nasabah Pengguna tunduk pada ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang berlaku pada Bank serta syarat-syarat pembukaan rekening, termasuk setiap perubahan yang akan diberitahukan terlebih dahulu oleh Bank dalam bentuk dan melalui sarana yang umum digunakan oleh Bank selambat – lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum perubahan tersebut berlaku.

10.5

Kuasa-kuasa yang tersurat dalam Syarat dan Ketentuan ini merupakan kuasa yang sah yang tidak tidak dapat dibatalkan, tidak dapat ditarik kembali, dan tanpa syarat apapun yang tidak akan berakhir selama Nasabah Pengguna masih menggunakan layanan Internet Banking-Perdania Direct atau masih ada kewajiban lain dari Nasabah Pengguna kepada Bank.

10.6

Syarat dan ketentuan ini dibuat dalam 2 (dua) bahasa, yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Apabila terdapat perbedaan penulisan, arti, dan penafsiran, yang berlaku adalah Bahasa Indonesia.

10.7

Syarat dan Ketentuan ini tunduk dan terikat sepenuhnya pada ketentuan hukum Republik Indonesia.

10.8

Syarat dan Ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang – undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

10.9

Domisili hukum umum dan tetap adalah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau di Pengadilan Negeri lainnya manapun yang ditentukan berwenang oleh Bank dan Nasabah Pengguna di seluruh wilayah Republik Indonesia.