About Perdania

Bank Resona Perdania efektif beroperasi sejak 1 Februari 1958. Bank Resona Perdania merupakan bank joint venture pertama di Indonesia, yang merupakan bukti nyata usaha Indonesia dan Jepang dalam meningkatkan kerja sama ekonomi, khususnya di sektor perbankan.

Seiring dengan perjalanan waktu, layanan Bank terus berkembang. Pada Februari 1969, Bank resmi beroperasi sebagai bank devisa. Bank telah mengalami beberapa kali pergantian nama, pada tahun 1994, Bank Perdania berubah menjadi Daiwa Perdania Bank. Pada tahun 1999, Bank kembali mengganti nama menjadi Bank Daiwa Perdania. Kemudian pada tahun 2003, berganti nama menjadi Bank Resona Perdania (selanjutnya disebut Bank) hingga kini.

Bank memiliki produk dan layanan solusi keuangan yang beragam antara lain penyaluran kredit, pendanaan, treasury, impor, ekspor, bank garansi dan kegiatan transaksi perbankan lainnya.

KEGIATAN USAHA BERDASARKAN ANGGARAN DASAR
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Bank Resona Perdania, maksud dan tujuan Bank adalah menjalankan usaha Bank Umum Swasta Devisa. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Bank dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, baik dalam mata uang Rupiah maupun mata uang asing;
b. Memberikan pinjaman, baik jangka panjang, jangka menengah atau jangka pendek atau pinjaman dalam bentuk lainnya yang lazim diberikan dalam dunia perbankan;
c. Menerbitkan surat pengakuan hutang;
d. Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan/atau atas perintah nasabahnya:

i. Surat wesel, termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank, yang masa berlakunya tidak melebihi jangka waktu penerbitan yang lazim dalam perdagangan surat-surat tersebut;
ii. Surat pengakuan hutang dan surat berharga lainnya yang masa berlakunya tidak melebihi jangka waktu penerbitan yang lazim dalam perdagangan surat-surat tersebut;
iii. Surat perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
iv. Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
v. Obligasi;
vi. Surat promes berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
vii. Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;

e. Memindahkan dana, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
f. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada, bank lain, baik secara tertulis, dengan sarana telekomunikasi maupun dengan wesel tunjuk, cek atau sarana lainnya;
g. Menerima pembayaran tagihan-tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;
h. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang atau surat berharga;
i. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
j. Menempatkan dana kepada nasabah lain dalam bentuk surat berharga yang tercatat di bursa efek;
k. Membeli agunan, baik seluruh maupun sebagian melalui pelelangan dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan bahwa agunan tersebut harus dapat dijual dalam waktu yang singkat;
l. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan sebagai wali amanat;
m. Melakukan kegiatan dalam valuta asing;
n. Bertindak sebagai pendiri dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku, baik selaku pendiri dana pensiun pemberi kerja maupun selaku pendiri dan/atau peserta dana pensiun lembaga keuangan;
o. Menerbitkan dokumen kredit dalam berbagai bentuk dan bank garansi;
p. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, lembaga kliring dan penjaminan serta lembaga penyelesaian dan penyimpanan;
q. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi kredit macet, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya;
r. Melakukan kegiatan keagenan dan kerja sama, yang terdiri dari aktivitas berupa agen penjual reksa dana, agen penjual Surat Berharga Negara (SBN), bancassurance model bisnis referensi, distribusi dan integrasi, payment point dan aktivitas keagenan atau kerja sama lainnya;
s. Melakukan kegiatan lainnya, sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang perbankan dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

KEGIATAN USAHA SELAMA TAHUN 2022
Kegiatan usaha berdasarkan Anggaran Dasar yang dijalankan selama tahun 2022 tercantum pada poin a, b, d (i, ii, iii, iv), e, f, g, h, m, o, p, dan r sebagaimana Pasal 3 Anggaran Dasar Bank Resona Perdania yang dijelaskan diatas.

SEKILAS MENGENAI PEMEGANG SAHAM PENGENDALI PER 31 DESEMBER 2022
RESONA BANK, LTD.
Didirikan pada tahun 1918 dan berkantor pusat di Jepang, Resona Bank, Ltd. (“Resona Bank”) bergerak di bidang penyediaan produk dan jasa keuangan untuk nasabah ritel dan korporasi. Resona Bank, merupakan bagian dari Resona Grup, salah satu kelompok perbankan terbesar di Jepang. Hingga kini, jaringan kantor cabang Resona Bank tersebar di beberapa wilayah di Jepang dan juga memiliki beberapa jaringan kantor perwakilan di luar negeri. Di tahun 2021, Resona Bank menempati peringkat ke-8 di Jepang dan peringkat ke-93 dalam kategori Bank terbesar di dunia berdasarkan data yang diperoleh dari Bankers Almanac.

THE BANK OF YOKOHAMA, LTD.
The Bank of Yokohama, Ltd. didirikan pada tahun 1920 dan berkantor pusat di Yokohama, Kanagawa, Jepang. Sebagai perusahaan anak dari Concordia Financial Group, Ltd., The Bank of Yokohama, Ltd. merupakan bank regional terbesar di Jepang dengan 202 jaringan kantor cabang, 4 kantor cabang pembantu, dan 436 ATM yang tersebar di Jepang. Selain itu, The Bank of Yokohama, Ltd. juga memiliki 2 kantor cabang yang berlokasi di Shanghai, Tiongkok dan Singapura, serta 3 kantor perwakilan di luar negeri. Di tahun 2021, The Bank of Yokohama, Ltd. menempati peringkat ke-12 di Jepang dan peringkat ke-157 di dunia berdasarkan data dari Bankers Almanac.

6 (ENAM) KEUNGGULAN KOMPETITIF BANK RESONA PERDANIA
Bank selalu berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi Indonesia melalui produk dan layanan keuangan dengan kualitas terbaik. Bank terus tumbuh lebih baik dengan adanya 6 (enam) keunggulan kompetitif:

  1. Pengetahuan dan pemahaman yang luas terhadap pasar lokal yang berdasarkan pada sejarah panjang di pasar ekonomi Indonesia.
  2. Pengetahuan dan pemahaman yang luas terhadap pasar dan budaya Jepang yang didukung oleh keunggulan pemegang saham pengendali yaitu Resona Bank,Ltd. (bank terbesar nomor 4 di Jepang) dan The Bank of Yokohama,Ltd. (bank regional terbesar di Jepang).
  3. Fokus pada perusahaan lokal Indonesia maupun perusahaan Jepang yang memungkinkan Bank bertindak sebagai intermediasi baik dari bisnis yang sudah ada maupun menciptakan bisnis baru antara nasabah ataupun calon nasabah.
  4. Manajemen Independen yang memungkinkan pengambilan keputusan yang cepat dan fleksibel.
  5. Memiliki hubungan yang baik dan jangka panjang dengan para nasabah melalui pendekatan personal yang berdedikasi.
  6. Jaringan luas di Indonesia sebagai bank Jepang. Jaringan kantor tersebar di beberapa kota dan kawasan industri yang strategis, yaitu: Jakarta, Surabaya, Bandung, Cikarang, MM2100, Karawang, dan Deltamas.