Product & Services

Anjak Piutang adalah suatu usaha pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari suatu transaksi perdagangan dimana pihak bank dapat menanggung secara total risiko tidak tertagihnya suatu piutang dari obligor.

Definisi:

  1. Purchaser
    Adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan.
  2. Seller
    Suatu perusahaan yang menjual dan atau mengalihkan piutang atau tagihan yang timbul dari transaksi perdagangan.
  3. Obligor
    Perusahaan atau pihak ketiga yang membeli barang dari penjual yang pembayarannya dilakukan secara kredit.
  4. Receivable
    Kewajiban pembayaran obligor kepada penjual atas barang yang telah dibeli oleh obligor.


A. Manfaat dan Risiko
Manfaat

  1. Membantu administrasi penjualan dan penagihan nasabah.
  2. Mengurangi risiko yang timbul dari kegagalan bayar.
  3. Memperbaiki sistem penagihan nasabah.
  4. Membantu meningkatkan perputaran  modal nasabah.
  5. Meningkatkan kesempatan untuk mengembangkan usaha nasabah.

Risiko

1. Risiko Kredit

Adanya risiko ketidakmampuan pihak ketiga untuk melunasi kewajibannya.

2. Risiko Pasar

Adanya fluktuasi suku bunga dan nilai tukar yang terjadi.

3. Risiko Operasional

Tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan proses sistem atau masalah eksternal.

4. Risiko Hukum

Kelemahan aspek yuridis dengan perikatan kontrak.

5. Risiko Bagi Nasabah

Suku bunga mengambang / suku bunga tidak di tetapkan dan berfluktuasi sesuai dengan bunga pasar.

B. Ketentuan dan Tata Cara Penggunaan

  1. Memiliki rekening di Bank Resona Perdania
  2. Penjual memilki transaksi jual beli dengan obligor.
  3. Perorangan:
    Fotokopi KTP/passport/KITAS.
  4. Badan Usaha:
    Fotokopi akta pendirian, NPWP, SIUP, TDP dan izin domisili.

C. Biaya

  1. Biaya Bunga atau Diskonto
    Potongan yang diperlukan oleh bank atas piutang yang diambil alih dari penjual karena pembayarannya dilakukan sebelum jatuh tempo. Biaya ini dapat dinegosiasikan dan akan ditinjau secara berkala.
  2. Biaya Administrasi
    Biaya administrasi yang dikenakan kepada penjual berdasarkan beban kerja dan risiko yang ditanggung oleh bank. Biaya ini dapat dinegosiasikan dan akan ditinjau secara berkala.

D. Jangka Waktu

Fasilitas anjak piutang berlaku sampai dengan 1 tahun.