Product & Services

Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan-tagihan berdasarkan perjanjian pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain. Pihak peminjam berkewajiban melunasi utangnya setelah jangka waktu yang telah ditetapkan dalam perjanjian.

Kredit dibedakan menjadi kredit jangka pendek, menengah dan kredit jangka panjang, untuk jangka pendek lebih banyak digunakan untuk kredit modal kerja dan kredit jangka panjang lebih banyak digunakan untuk kredit investasi.

Jenis Produk :

Kredit Overdraft. Adalah pinjaman saldo debet pada rekening anda, pinjaman ini secara otomatis akan langsung menutup kekurangan saldo rekening anda. Pinjaman ini diberikan dengan jangka waktu maksimum 1 (satu) tahun.

Kredit Rupiah. Adalah fasilitas kredit yang diberikan dalam mata uang rupiah.

Kredit Valas. Adalah fasilitas kredit yang diberikan dalam mata uang valas.

Kredit Rupiah atau Valas Ekspor. Adalah fasilitas kredit yang diberikan dalam rangka kegiatan ekspor.

A. Manfaat dan Risiko

Manfaat

  1. Sebagai fasilitas untuk menambah modal dan mengembangkan kegiatan usaha nasabah.
  2. Sebagai fasilitas untuk menjaga kondisi keuangan Nasabah.
  3. Sebagai modal untuk ekspansi usaha Nasabah.
  4. Sebagai alat untuk menjaga likuiditas nasabah.

Risiko

1.      Risiko Kredit

Adanya risiko ketidakmampuan pihak ketiga untuk melunasi kewajibannya.

2.      Risiko Pasar

Adanya fluktuasi suku bunga dan nilai tukar yang terjadi.

3.      Risiko operasional

Tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan proses sistem atau masalah eksternal.

4.      Risiko Hukum

Kelemahan aspek yuridis dengan perikatan kontrak.

5.     Risiko Bagi Nasabah

Suku bunga mengambang / suku bunga tidak di tetapkan dan berfluktuasi sesuai dengan bunga pasar.

B. Ketentuan dan Tata Cara Penggunaan Fasilitas dan Produk Bank

Syarat untuk mendapatkan fasilitas kredit adalah:

Menjadi nasabah kami terlebih dahulu.

Mengajukan permohonan pinjaman dengan melampirkan:

  • Akte Pendirian Perusahaan dan  Perubahannya
  • Anggaran Dasar dan Perubahannya
  • Profil Perusahaan
  • Fotocopy Identitas Diri Pengurus Perusahaan
  • Nomor Pokok Wajib Pajak
  • Tanda Daftar Perusahaan.
  • Tanda Daftar Usaha.
  • Laporan Keuangan Audit 3 (tiga) tahun terakhir.

C. Biaya

Provisi. Adalah biaya yang dikenakan terhadap fasilitas pinjaman. Besarnya biaya provisi yang dikenakan ditentukan secara negosiasi.

Perhitungan Provisi

Provisi = Nilai Fasilitas x Provisi x Jangka Waktu /12 bulan

Besarnya provisi ditetapkan pada saat akan mendapatkan fasilitas pinjaman dan perpanjangannya.

D. Perhitungan Bunga

Bunga. Bunga pinjaman dihitung harian dari besar pemakaian fasilitas.

Perhitungan Bunga

       Bunga = Pemakaian x Suku Bunga x Jangka Waktu/ 360 hari

Besarnya suku bunga pinjaman berubah-ubah sesuai dengan kondisi pasar.

E. Jangka Waktu

Kredit Jangka Pendek. Adalah kredit dengan jangka waktu pembayaran kurang dari satu tahun.
Kredit Jangka Menengah. Adalah kredit dengan jangka waktu pembayaran lebih dari satu tahun dan kurang dari tiga tahun.
Kredit Jangka Panjang. Adalah kredit dengan jangka waktu pembayaran lebih dari tiga tahun.