News

11 Mei 2021

Perpanjangan Perubahan Biaya Transaksi Melalui Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)

Perpanjangan Perubahan Biaya Transaksi Melalui Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)

Kepada Yth.
Nasabah
PT Bank Resona Perdania

Menunjuk pengumuman kami nomor 004/PGM/BRP/PFD/I/2021 tanggal 11 Januari 2021 dan Admin Message Bank Indonesia No.23/69/DPSP/Adm tanggal 30 April 2021, bersama ini kami sampaikan perpanjangan perubahan Biaya Transaksi khususnya melalui SKNBI sebagai berikut:

BIAYA

Jenis Transaksi Biaya Berlaku Efektif
Sebelumnya Menjadi
SKNBI Counter Rp2.500/item Berlaku sampai dengan 30 Juni 2021 Berlaku sampai dengan 31 Desember 2021
Internet Banking Rp1.500/item Tidak ada perubahan Tidak ada perubahan
WIC* Rp2.500/item Berlaku sampai dengan 30 Juni 2021  Berlaku sampai dengan 31 Desember 2021

Kami informasikan biaya transaksi SKNBI yang dibebankan oleh Bank Indonesia kepada Bank sebagai berikut:

Jenis Transaksi Biaya* Berlaku Efektif
Sebelumnya Menjadi
SKNBI Rp1 Berlaku sampai dengan 30 Juni 2021 Berlaku sampai dengan 31 Desember 2021

* Besarnya biaya tersebut diatas belum termasuk PPN 10%.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
PT Bank Resona Perdania

Download