News

31 Desember 2021

Penyesuaian Cut Off Time Transaksi

Penyesuaian Cut Off Time Transaksi

Kepada Yth.
Nasabah
PT Bank Resona Perdania    
             

Dalam rangka menindaklanjuti Broadcast/Send Administrative Message untuk Peserta BI-RTGS, BI-SSSS dan BI-ETP No.23/1190/DPSP/Adm tanggal 1 Desember 2021 perihal Operasional Sistem BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP pada Akhir Tahun 2021, Surat No. 23/185/DPSP-GOSP-OSPR/SSK tanggal 1 Desember 2021 perihal Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) pada Akhir Tahun 2021, Surat Kementerian Keuangan - Direktorat Jenderal Perbendaharaan No. S-292/PB/PB.3/2021 tanggal 1 Desember 2021 perihal Pengaturan Kembali Pelimpahan Penerimaan Negara Akhir Tahun 2021, menunjuk pada pengumuman kami sebelumnya No. 033/PGM/BRP/PFD/VI/2021 tanggal 30 Juni 2021 dan pengumuman No. 059/PGM/BRP/PFD/XII/2021 tanggal 3 Desember 2021, maka dengan ini kami sampaikan penyesuaian cut off time transaksi melalui counter dan fax dan cut off time transaksi melalui internet banking sebagai berikut:

1. Cut off time transaksi di Kantor Pusat dan Kantor Cabang melalui counter (termasuk fax):

Tabel Ina 1

2. Cut off time transaksi di Kantor Cabang Pembantu melalui counter:

 Tabel Ina 2

3. Cut off time transaksi internet banking:

 Tabel Ina 3

Seluruh transaksi yang diterima setelah cut off time sebagaimana disebutkan di atas  akan diproses pada hari kerja berikutnya dan khusus untuk transaksi transfer melalui counter (termasuk fax), maksimum yang diterima per hari akan dibatasi sampai dengan 20 (dua puluh) aplikasi per Nasabah, termasuk transaksi yang akan diproses pada hari kerja berikutnya.

Kami tetap menghimbau para Nasabah untuk mengoptimalkan layanan internet banking untuk mencegah meluasnya penyebaran COVID-19.

Demikian kami sampaikan, mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Hormat Kami,
PT Bank Resona Perdania

Download