News

11 Januari 2021

Pengumuman Perpanjangan Perubahan Biaya SKNBI

Pengumuman Perpanjangan Perubahan Biaya SKNBI

Kepada Yth, 
Nasabah
PT Bank Resona Perdania

Menunjuk pengumuman kami nomor 017/PGM/BRP/PFD/III/2020 tanggal 27 Maret 2020 dan Admin Message Bank Indonesia No. 22/146/DPSP/Adm tanggal 25 November 2020, bersama ini kami sampaikan perpanjangan perubahan Biaya Transaksi khususnya melalui SKNBI sebagai berikut:


Kami informasikan biaya transaksi SKNBI yang dibebankan oleh Bank Indonesia kepada Bank sebagai berikut :           

* Besarnya biaya tersebut diatas belum termasuk PPN 10%.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
PT Bank Resona Perdania

 

Download