Pengumuman Perpanjangan Perubahan Biaya SKNBI
Kepada Yth,
Nasabah
PT Bank Resona Perdania
Menunjuk pengumuman kami nomor 017/PGM/BRP/PFD/III/2020 tanggal 27 Maret 2020 dan Admin Message Bank Indonesia No. 22/146/DPSP/Adm tanggal 25 November 2020, bersama ini kami sampaikan perpanjangan perubahan Biaya Transaksi khususnya melalui SKNBI sebagai berikut:
Kami informasikan biaya transaksi SKNBI yang dibebankan oleh Bank Indonesia kepada Bank sebagai berikut :
* Besarnya biaya tersebut diatas belum termasuk PPN 10%.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT Bank Resona Perdania