News

08 Oktober 2020

Pengumuman Penutupan Sementara (Operasional Terbatas) Kantor Pusat PT Bank Resona Perdania tanggal 9 Oktober 2020

Pengumuman Penutupan Sementara (Operasional Terbatas) Kantor Pusat PT Bank Resona Perdania tanggal 9 Oktober 2020

Jakarta, 8 Oktober 2020

Kepada Yth
Nasabah
PT Bank Resona Perdania

Sehubungan dengan pelaksanaan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 88 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur No.33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta, dengan ini kami umumkan sebagai berikut:

• Hari Jumat, 9 Oktober 2020
  1. Kantor Pusat ditutup sementara, dengan ketentuan sebagai berikut :
    a. Seluruh transaksi perbankan dilakukan melalui internet banking dan pelayanan melalui counter ditiadakan.
    b. Jika diperlukan, nasabah dapat mengunjungi Kantor Cabang Pembantu kami.

  2. Kantor Cabang dan Kantor Cabang Pembantu beroperasi normal.

• Hari Senin, 12 Oktober 2020
  Kantor dibuka seperti biasa.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
PT Bank Resona Perdania

Download