Pengumuman Kewajiban Penggunaan Rupiah Di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
PENGUMUMAN
Kepada seluruh Nasabah bersama ini diumumkan bahwa berdasarkan PBI No. 17/3/PBI/2015 dan SEBI No. 17/11/DKSP tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, terhitung mulai tanggal 1 Juli 2015 seluruh transaksi pembayaran yang dilaksanakan di wilayah Republik Indonesia wajib menggunakan Rupiah (IDR).
Jakarta, 1 Juli 2015
PT Bank Resona Perdania