Pengumuman Penetapan sebagai Bank Persepsi yang Bertindak Sebagai Penerima Uang Tebusan dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak
Kepada Yth.
Seluruh Nasabah Setia
PT Bank Resona Perdania
Terlampir pengumuman mengenai penetapan sebagai Bank Persepsi yang bertindak sebagai penerima uang tebusan dalam rangka pelaksanaan pengampunan pajak.
Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai Program Amnesti Pajak, dapat dibaca pada http://www.pajak.go.id/amnestipajak
Hormat kami,
PT BANK RESONA PERDANIA