News

05 Agustus 2016

Pengumuman Penetapan sebagai Bank Persepsi yang Bertindak Sebagai Penerima Uang Tebusan dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak

Pengumuman Penetapan sebagai Bank Persepsi yang Bertindak Sebagai Penerima Uang Tebusan dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak

Kepada Yth.
Seluruh Nasabah Setia
PT Bank Resona Perdania


Terlampir pengumuman mengenai penetapan sebagai Bank Persepsi yang bertindak sebagai penerima uang tebusan dalam rangka pelaksanaan pengampunan pajak.

Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai Program Amnesti Pajak, dapat dibaca pada http://www.pajak.go.id/amnestipajak

Hormat kami,
PT BANK RESONA PERDANIA

 

Download