News

21 Desember 2020

Pengumuman Perubahan Cut Off Time Transaksi Pajak Melalui Internet Banking pada 30 Desember 2020

Pengumuman Perubahan Cut Off Time Transaksi Pajak Melalui Internet Banking pada 30 Desember 2020

Jakarta, 21 Desember 2020

Kepada Yth,
Nasabah
PT Bank Resona Perdania

Menindaklanjuti pengumuman kami sebelumnya No. 083/PGM/BRP/PFD/XII/2020 tanggal 11 Desember 2020 terkait dengan libur Hari Raya Natal dan akhir tahun dan Surat dari Direktorat Jenderal Pajak No. S-83/PB/PB.3/2020 perihal Pelaksanaan Penerimaan Negara pada Akhir Tahun 2020, tanggal 18 Desember 2020, berikut kami sampaikan perubahan cut off time transaksi pajak melalui internet banking, sebagai berikut:

• Tanggal 30 Desember 2020
   Semula sampai dengan pukul 15.00 WIB menjadi pukul 16.00 WIB.

Demikian penjelasan kami. Jika ada pertanyaan, silakan hubungi Customer Call Center kami di no.telepon: (021) 570-1445.

Hormat kami,
Direksi
PT Bank Resona Perdania

Download