News

29 Desember 2021

Perpanjangan Perubahan Biaya Transaksi Melalui Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)

Perpanjangan Perubahan Biaya Transaksi Melalui Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)

Kepada Yth. 
Nasabah
PT Bank Resona Perdania

Menunjuk pengumuman kami nomor 030/PGM/BRP/PFD/V/2021 tanggal 11 Mei 2021 dan Admin Message Bank Indonesia No. 23/1241/DPSP/Adm tanggal 20 Desember 2021, bersama ini kami sampaikan perpanjangan perubahan Biaya Transaksi khususnya melalui SKNBI sebagai berikut:

  • BIAYA

Tabel 1 Ina

Kami informasikan biaya transaksi SKNBI yang dibebankan oleh Bank Indonesia kepada Bank sebagai berikut:

Tabel 2 Ina

* Besarnya biaya tersebut diatas belum termasuk PPN 10%.


Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
PT Bank Resona Perdania

Download