Perpanjangan Perubahan Biaya Transaksi Melalui Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)
Kepada Yth.
Nasabah
PT Bank Resona Perdania
Menunjuk pengumuman kami nomor 030/PGM/BRP/PFD/V/2021 tanggal 11 Mei 2021 dan Admin Message Bank Indonesia No. 23/1241/DPSP/Adm tanggal 20 Desember 2021, bersama ini kami sampaikan perpanjangan perubahan Biaya Transaksi khususnya melalui SKNBI sebagai berikut:
Kami informasikan biaya transaksi SKNBI yang dibebankan oleh Bank Indonesia kepada Bank sebagai berikut:
* Besarnya biaya tersebut diatas belum termasuk PPN 10%.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT Bank Resona Perdania