News

23 November 2020

Penandatanganan Perjanjian Antara Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan Bank Resona Perdania

Penandatanganan Perjanjian Antara Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan Bank Resona Perdania bersama 3 Bank Lainnya Tentang Penyediaan Penjaminan Pemerintah Untuk Pelaku Usaha Korporasi Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional

Kepada Yth.
Nasabah
PT Bank Resona Perdania

Pada hari Jumat, tanggal 20 November 2020, Bank Resona Perdania  telah menandatangani Perjanjian Kerjasama Antara Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) bersama dengan 3 bank tentang Penyediaan Penjaminan Pemerintah Untuk Pelaku Usaha Korporasi Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional. Selain Bank Resona Perdania, ke-3 bank lainnya antara lain PT Bank QNB Indonesia Tbk, PT Bank Maybank Indonesia Tbk dan MUFG Bank Ltd, Jakarta Branch. Kerja sama ini ditandatangani dihadapan Notaris oleh Presiden Direktur Bank Resona Perdania, Bapak Ichiro Hiramatsu dan Direktur Eksekutif dan Ketua Dewan Direktur Indonesia Eximbank, Bapak D. James Rompas.

Dalam skema penjaminan ini Pemerintah akan menanggung Imbal Jasa Penjaminan untuk meringankan beban pelaku usaha. Dengan skema penjaminan kredit, pelaku usaha yang terdampak Covid-19, diharapkan dapat memperoleh tambahan modal kerja dari perbankan sehingga dapat kembali memulai aktivitas normal. Pelaku usaha yang menjadi sasaran program ini adalah korporasi yang terdampak Covid-19 yang berorientasi ekspor yaitu menghasilkan/menghemat devisa dan meningkatkan kapasitas produksi nasional atau perusahaan padat karya sesuai PMK 16/2020 (minimal 300 karyawan) yang termasuk dalam kategori Non BUMN dan Non UMKM.  Salah satu kriteria korporasi penerima program ini adalah debitur yang sudah ada (existing) maupun debitur baru dari bank pemberi kredit yang memerlukan tambahan modal kerja dengan nilai sebesar Rp10 miliar – Rp1 triliun. Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, penjaminan kredit yang diberikan LPEI kepada bank memiliki pembobotan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) sebesar 0%. Ketentuan lainnya, aset yang dijamin oleh LPEI berkualitas lancar dan dikecualikan dari perhitungan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK). Dengan demikian, bank yang menyalurkan kredit modal kerja korporasi padat karya, jika dijamin oleh LPEI mempunyai keleluasaan untuk ekspansi dan sekaligus meminimalkan risiko kredit.

Apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut terkait dengan Program Penjaminan Pemerintah ini, silahkan hubungi Divisi Strategi Bisnis Attn. Sdr. Penta Junianto Kistriono (ext.5110) atau Sdr. Diyan Prabowo (ext.5141).

Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan.

Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

 

Hormat kami,

PT Bank Resona Perdania