News

05 Agustus 2021

Operasional Terbatas Kantor Pusat Bank Resona Perdania pada Jumat, 6 Agustus 2021

Operasional Terbatas Kantor Pusat Bank Resona Perdania pada Jumat, 6 Agustus 2021

Kepada Yth.
Nasabah
PT Bank Resona Perdania

Sehubungan dengan pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 dan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dengan ini kami umumkan sebagai berikut:

• Hari Jumat, 6 Agustus 2021
   1. Kantor Pusat beroperasi terbatas, dengan ketentuan sebagai berikut :
       a. Seluruh transaksi perbankan dilakukan melalui internet banking. Pelayanan melalui counter ditiadakan.
       b. Jika diperlukan, nasabah dapat mengunjungi Kantor Cabang Pembantu kami dan/atau nasabah dapat menghubungi
           marketing in charge untuk informasi lebih lanjut.

   2. Kantor Cabang dan Kantor Cabang Pembantu beroperasi normal kecuali Kantor Cabang Pembantu Suryacipta dan Deltamas.

• Hari Senin, 9 Agustus 2021
   Kantor dibuka seperti biasa.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.


Hormat kami,
PT Bank Resona Perdania

Download