News

10 Maret 2021

Operasional Terbatas Kantor Pusat Bank Resona Perdania pada Jumat, 12 Maret 2021

Operasional Terbatas Kantor Pusat Bank Resona Perdania pada Jumat, 12 Maret 2021

Kepada Yth.
Nasabah
PT Bank Resona Perdania

Sehubungan dengan pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No.2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 dan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 101 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur No.79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, dengan ini kami umumkan sebagai berikut:

• Hari Jumat, 12 Maret 2021
   1. Kantor Pusat beroperasi terbatas, dengan ketentuan sebagai berikut :
       a. Transaksi melalui teller dan customer service ditiadakan.
       b. Transaksi melalui internet banking tetap normal.
       c. Jika diperlukan, nasabah dapat mengunjungi Kantor Cabang Pembantu kami.
   2. Kantor Cabang dan Kantor Cabang Pembantu beroperasi normal kecuali Kantor Cabang Pembantu Suryacipta dan Deltamas.

• Hari Senin, 15 Maret 2021
   Kantor dibuka seperti biasa.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.


Hormat kami,
PT Bank Resona Perdania

Download