Silahkan hubungi Customer Call Center kami di nomor telepon (021) 570 1445 untuk mendapatkan informasi dibawah ini:
Nomor telepon tersebut diatas adalah sambungan telepon langsung yang aman, kami tidak dapat menyambungkan anda jika panggilan masuk berasal dari nomor telepon (021) 570 1958.
Mekanisme Penanganan Pengaduan Nasabah
Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, Bank Resona Perdania wajib menginformasikan mekanisme dan menyediakan media penanganan Pengaduan Nasabah yang dapat digunakan oleh Nasabah untuk menyampaikan Pengaduan terkait produk dan layanan yang kami miliki.
Cara penyampaian dan penanganan Pengaduan Nasabah
Pengaduan secara tertulis dapat disampaikan ke alamat email cust-comm@perdania.co.id
Alur penyampaian dan penyelesaian Pengaduan Nasabah
Bila penyelesaian Pengaduan yang disampaikan oleh Bank tidak memuaskan Nasabah
Dalam hal penyelesaian Pengaduan belum memuaskan Nasabah, upaya penyelesaian Pengaduan dapat dilanjutkan melalui Fasilitasi/Mediasi perbankan oleh Regulator Bank Indonesia (BI) atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan / atau penyelesaian diluar pengadilan yaitu Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).