Product & Services

Bank Garansi adalah pemberian janji secara tertulis dari Penjamin (Bank) kepada Penerima Jaminan (obligee) untuk jangka waktu tertentu dan keperluan tertentu bahwa Bank akan membayar kewajiban Terjamin (principal) apabila yang bersangkutan wanprestasi

A. Manfaat dan Risiko

Manfaat
1. Mudah dan Cepat
Kecepatan dan kemudahan didalam proses pembuatan jaminan Bank adalah salah satu penunjang kelancaran berbisnis Anda. Jaminan Bank Anda akan kami proses pada hari yang sama, apabila kami menerima Formulir Aplikasi Penerbitan Bank Garansi sebelum pukul 11.00 WIB.

2. Handal dan Terpercaya
Kami adalah Bank campuran pertama di Indonesia yang telah banyak mendapat kepercayan dari publik.

Risiko
1. Risiko Pasar
Risiko karena adanya fluktuasi suku bunga dan nilai tukar  yang terjadi.
2. Risiko Operasional
Tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan proses sistem atau masalah eksternal.
3. Risiko Kredit
    Adanya risiko ketidakmampuan pihak ketiga dalam melunasi kewajibannya.

B. Ketentuan dan Tata Cara Penggunaan

Permohonan
Mengajukan permohonan penerbitan jaminan Bank yang disertai dengan :
· PIB dan SK Menteri Kehakiman.
· Perjanjian/kontrak antara pemohon dengan penerima garansi.
· Jaminan bila disyaratkan.

C. Jenis Jaminan Bank

Custom Bond
Jaminan Bank yang diterbitkan untuk penangguhan atas pajak impor yang dibebankan kepada pemohon jaminan Bank.
 
Bid Bond
Jaminan Bank yang diterbitkan untuk keperluan atau syarat mengikuti lelang atau tender proyek.

Performance Bond
Jaminan Bank yang diterbitkan untuk keperluan atas pekerjaan atau proyek yang dikerjakan oleh pemohon jaminan Bank.

Advance Payment Bond
Jaminan Bank yang diterbitkan untuk menjamin uang muka yang telah diterima oleh pemohon jaminan Bank atas pekerjaan yang sedang dilaksanakan.
 
Maintenance/Warranty Bond
Jaminan Bank yang diterbitkan untuk keperluan pemohon atas pekerjaan yang telah selesai dikerjakan.

Retention Bond
Jaminan Bank yang diterbitkan untuk keperluan jaminan atas sejumlah nilai/uang yang memiliki jumlah sekitar 10% hingga 30% dari nilai proyek.

Standby Letter of Credit (Standby L/C)
Suatu bentuk penjaminan dari Bank penerbit Standby L/C kepada Beneficiary terhadap kemungkinan terjadinya wanprestasi/default atas Applicant (pihak yang dijamin/pemohon Standby L/C), dalam hal ini Debitur/Nasabah Bank.

Standby L/C yang ada di Bank Resona Perdania merupakan suatu janji tertulis Bank yang bersifat unconditional dan irrevocable yang diterbitkan atas permintaan Applicant untuk membayar kepada Beneficiary, apabila dokumen yang diserahkan telah sesuai/comply with dengan persyaratan dokumen yang tercantum dalam Standby L/C.

D. Biaya 

Layanan Biaya
Jaminan Bank 2% x periode (bulan)/12 bulan (min eqv USD 15)
Standby L/C Negotiable