PENERAPAN ANTI FRAUD
“Fraud” merupakan salah satu dampak negatif pada layanan keuangan. Fraud adalah tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu atau memanipulasi Bank, nasabah atau pihak lain, yang terjadi di lingkungan Bank dan/atau menggunakan sarana Bank sehingga mengakibatkan Bank, nasabah atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku Fraud memperoleh keuntungan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung (sumber: POJK No.39/POJK.03/2019 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Bank Umum).
Jenis-jenis perbuatan yang tergolong Fraud berdasarkan ketentuan tersebut adalah kecurangan, penipuan, penggelapan aset, pembocoran informasi, tindak pidana perbankan, dan tindakan lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.
Penerapan Anti Fraud di Bank melibatkan dan merupakan tanggung jawab setiap individu yang terdapat di Bank yaitu karyawan, Direksi dan Dewan Komisaris.
Bank telah menyusun Kebijakan Anti Fraud, Kebijakan Benturan Kepentingan, Kebijakan Know Your Employee dan Pedoman dan Tata Tertib Kerja Karyawan.
Bank juga telah membentuk Petugas Fungsi Anti Fraud berdasarkan POJK No.39/POJK.03/2019, tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Bank Umum. Petugas Fungsi Anti Fraud merupakan fungsi yang bertugas menangani penerapan strategi Anti Fraud dalam organisasi Bank. Petugas Fungsi Anti Fraud terdiri dari :
1. Direktur Yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan sebagai Koordinator.
2. Kepala Divisi Kepatuhan dan APU PPT, sebagai anggota.
3. Kepala Divisi Sumber Daya Manusia sebagai anggota.
4. Kepala Divisi Manajemen Risiko sebagai anggota
PENGELOLAAN ANTI FRAUD
Bank telah menyusun dan menerapkan strategi Anti Fraud yang menyeluruh yang meliputi pencegahan, deteksi, investigasi, dan evaluasi yang berlaku di seluruh kegiatan.
WHISTLEBLOWER
Salah satu deteksi yang dilakukan oleh Bank adalah melalui whistleblower. Melalui whistleblower, Bank memberi ruang bagi pihak internal dan pihak eksternal, meliputi nasabah dan vendor untuk melaporkan kasus Fraud kepada manajemen, ketika mengetahui bahwa seseorang melakukan Fraud. Nama pihak pelapor (whistleblower) akan dirahasiakan dan tindakan sebagai whistleblower, khususnya pihak karyawan tidak menjadi suatu catatan buruk di konduite karyawan tersebut.
Metode penyampaian whistleblower dapat disampaikan secara langsung atau melalui e-mail ke brp-wbs@perdania.co.id.