Product & Services

A. Transaksi Penukaran Mata Uang Asing

TOD 

Adalah transaksi jual-beli mata uang asing di mana penyelesaian transaksi dilakukan pada hari yang  sama dengan tanggal transaksi.

TOM 

Adalah transaksi jual-beli mata uang asing di mana penyelesaian transaksi dilakukan pada 1 (satu) hari kerja setelah tanggal transaksi.

SPOT 

Adalah transaksi jual-beli mata uang asing di mana penyelesaian transaksi dilakukan pada 2 (dua) hari kerja setelah tanggal transaksi.

FORWARD 

Adalah transaksi jual-beli mata uang asing di mana penyelesaian transaksi dilakukan pada lebih dari 2 (dua) hari kerja setelah tanggal transaksi.

SWAP 

Transaksi 'jual dan beli' atau 'beli dan jual' suatu mata uang terhadap mata uang lain yang dilaksanakan dalam waktu bersamaan dengan melalui counterpart yang sama pula, atas dasar nilai tukar dan jangka waktu yang disepakati dengan memperhitungkan perbedaan suku bunga dari kedua mata uang tersebut.

B. Jenis Valuta Asing

USD, JPY, EUR, SGD, CHF*, AUD*, HKD, GBP*, THB, CNY (untuk pemindahbukuan/ TT), USD, JPY (untuk Bank Notes dan TC)

*Catatan:

  • Hanya untuk TT.
  • Khusus mata uang GBP, AUD dan CHF hanya dapat dilakukan untuk transaksi TOD.

C. Manfaat dan Risiko

Manfaat

- Untuk memenuhi kebutuhan nasabah.
- Sebagai salah satu alternatif instrumen Hedging (lindung nilai) atas kebutuhan nasabah, misalnya proses ekspor, kewajiban valas, pinjaman yang jatuh tempo.

Risiko

Risiko

1. Risiko Pasar

Risiko karena adanya fluktuasi suku bunga pasar.

2. Risiko Operasional

Tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan proses sistem atau masalah eksternal.

 

Transaksi Valas

Transaksi Valas

Tipe Transaksi Valas

Nominal Transaksi

Dokumen Yang Diperlukan

Underlying Transaksi

Surat Pernyataan

Fotocopy ID dan NPWP

Beli

Tunai

> USD 100.000/Bulan (threshold) atau setara

≤ USD 100.000/Bulan (threshold) atau setara

x

x

Forward

> USD 100.000/ Bulan (threshold) atau setara

≤ USD 100.000/ Bulan (threshold) atau setara

x

x

Non Forward

> USD 100.000/ Bulan (threshold) atau setara

≤ USD 100.000/ Bulan (threshold) atau setara

x

x

Jual

Forward

> USD 5.000.000/Transaksi (threshold) atau setara

x

≤ USD 5.000.000/ Transaksi (threshold) atau setara

x

x

x

Non Forward

> USD 1.000.000/ Transaksi (threshold) atau setara

x

≤ USD 1.000.000/ Transaksi (threshold) atau setara

x

x

x

Penyelesaian dengan menetto-kan transaksi derivatif awal ≤ Threshold

Derivative Forward Beli

Derivative Jual (Forward atau Non Forward)

x

Penyelesaian dengan menetto-kan transaksi derivatif awal > Threshold

Derivative Forward Jual

x

x

x

Derivative Jual (Forward atau Non Forward)

x

x

x

Note: Sumber dari PBI No 24/7/PBI/2022 dan PADG 24/10/PADG/2022

Klasifikasi Penduduk/Bukan Penduduk dalam Transaksi di Pasar Valuta Asing sebagai berikut:

  • Penduduk
    Penduduk yaitu orang, badan hukum, atau badan lainnya, yang berdomisili atau berencana berdomisili di Indonesia sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun, termasuk perwakilan dan staf diplomatik Republik Indonesia di luar negeri.

  • Bukan Penduduk
    Bukan Penduduk yaitu orang, badan hukum, atau badan lainnya, yang tidak berdomisili di Indonesia atau berdomisili di Indonesia kurang dari 1(satu) tahun, termasuk perwakilan dan staf diplomatik negara lain di Indonesia.

Note:

Transaksi Underlying harus dikirimkan kepada Bank paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah tanggal transaksi, kecuali tanggal jatuh tempo lebih cepat dari 14 (empat belas) hari kerja maka dokumen harus dikirimkan pada tanggal penyelesaian transaksi.