A. Transaksi Penukaran Mata Uang Asing
TOD
Adalah transaksi jual-beli mata uang asing di mana penyelesaian transaksi dilakukan pada hari yang sama dengan tanggal transaksi.
TOM
Adalah transaksi jual-beli mata uang asing di mana penyelesaian transaksi dilakukan pada 1 (satu) hari kerja setelah tanggal transaksi.
SPOT
Adalah transaksi jual-beli mata uang asing di mana penyelesaian transaksi dilakukan pada 2 (dua) hari kerja setelah tanggal transaksi.
FORWARD
Adalah transaksi jual-beli mata uang asing di mana penyelesaian transaksi dilakukan pada lebih dari 2 (dua) hari kerja setelah tanggal transaksi.
SWAP
Transaksi 'jual dan beli' atau 'beli dan jual' suatu mata uang terhadap mata uang lain yang dilaksanakan dalam waktu bersamaan dengan melalui counterpart yang sama pula, atas dasar nilai tukar dan jangka waktu yang disepakati dengan memperhitungkan perbedaan suku bunga dari kedua mata uang tersebut.
B. Jenis Valuta Asing
USD, JPY, EUR, SGD, CHF*, AUD*, HKD, GBP*, THB, CNY (untuk pemindahbukuan/ TT), USD, JPY (untuk Bank Notes dan TC)
*Catatan:
- Hanya untuk TT.
- Khusus mata uang GBP, AUD dan CHF hanya dapat dilakukan untuk transaksi TOD.
C. Manfaat dan Risiko
Manfaat
- Untuk memenuhi kebutuhan nasabah.
- Sebagai salah satu alternatif instrumen Hedging (lindung nilai) atas kebutuhan nasabah, misalnya proses ekspor, kewajiban valas, pinjaman yang jatuh tempo.
Risiko
Risiko
1. Risiko Pasar
Risiko karena adanya fluktuasi suku bunga pasar.
2. Risiko Operasional
Tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan proses sistem atau masalah eksternal.
Transaksi Valas
Transaksi Valas |
Tipe Transaksi Valas |
Nominal Transaksi |
Dokumen yang diperlukan |
||
Underlying Transaction |
Surat Pernyataan |
Fotocopy ID dan NPWP |
|||
Beli |
Tunai |
>USD100.000/bulan (threshold) |
√ |
√ |
√ |
≤USD100.000/bulan (threshold) |
x |
√ |
x |
||
Forward |
> USD100.000/bulan (threshold) |
√ |
√ |
√ |
|
≤USD100.000/bulan (threshold) |
x |
√ |
x |
||
Non Forward |
> USD100.000/bulan (threshold) |
√ |
√ |
√ |
|
≤USD100.000/bulan (threshold) |
x |
√ |
x |
||
Jual |
Forward |
>USD5.000.000/transaksi (threshold) |
√ |
√ |
x |
<USD5.000.000/transaksi (threshold) |
x |
x |
x |
||
Non Forward |
>USD1.000.000/transaksi (threshold) |
√ |
√ |
x |
|
≤USD1.000.000/transaksi (threshold) |
x |
√ |
x |
||
Penyelesaian dengan menetto-kan transaksi derivatif awal ≤ Threshold |
Derivatif Forward Beli |
√ |
√ |
√ |
|
Derivatif Jual (Forward atau Non Forward) |
√ |
√ |
x |
||
Penyelesaian dengan menetto-kan transaksi derivatif awal > Threshold |
Derivatif Forward Beli |
x |
x |
x |
|
Derivatif Jual (Forward atau Non Forward) |
x |
x |
x |
Note: Sumber dari PBI No 24/7/PBI/2022 dan PADG 24/10/PADG/2022
Klasifikasi Penduduk/Bukan Penduduk dalam Transaksi di Pasar Valuta Asing sebagai berikut:
- Penduduk
Penduduk yaitu orang, badan hukum, atau badan lainnya, yang berdomisili atau berencana berdomisili di Indonesia sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun, termasuk perwakilan dan staf diplomatik Republik Indonesia di luar negeri. - Bukan Penduduk
Bukan Penduduk yaitu orang, badan hukum, atau badan lainnya, yang tidak berdomisili di Indonesia atau berdomisili di Indonesia kurang dari 1(satu) tahun, termasuk perwakilan dan staf diplomatik negara lain di Indonesia.
Note:
Transaksi Underlying harus dikirimkan kepada Bank paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah tanggal transaksi, kecuali tanggal jatuh tempo lebih cepat dari 14 (empat belas) hari kerja maka dokumen harus dikirimkan pada tanggal penyelesaian transaksi.