Product & Services

Dengan berbagai jenis deposito yang di tawarkan, Deposito Bank Resona Perdania memberikan keamanan dan sarana investasi yang baik bagi anda. Deposito pada Bank kami tidak menggunakan Sertifikat Deposito, hanya menggunakan Konfirmasi Deposito. Produk ini adalah produk simpanan pihak ketiga di Bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu (disesuaikan dengan tanggal jatuh tempo) menurut perjanjian antara nasabah dengan Bank.

A. Manfaat dan Risiko Deposito Berjangka

Manfaat :

  1. Sebagai fasilitas untuk investasi yang relatif aman karena dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  2. Sebagai fasilitas untuk menjaga kestabilan keuangan nasabah;
  3. Tingkat suku bunga yang lebih besar dibandingkan dengan produk simpanan giro;
  4. Deposito dapat digunakan sebagai Jaminan Kredit ;
  5. Fleksibilitas dalam pembayaran bunga deposito (dapat dibukukan ke rekening nasabah dan ditransfer ke Bank lain).

Risiko :

  1. Risiko Pasar
    Risiko karena adanya fluktuasi suku bunga pasar.
  2. Risiko Operasional
    Tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan proses sistem atau masalah eksternal.
  3. Risiko Bagi Nasabah :
  • Jika Bank terkena likuidasi, maka dana deposito nasabah tidak dapat dibayarkan  seluruhnya, hanya sebesar nominal yang ditanggung oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dengan tingkat suku bunga simpanan sesuai batas maksimum bunga penjaminan LPS yang telah ditentukan.
  • Jika nasabah mencairkan deposito sebelum jatuh tempo, maka risiko yang timbul adalah sebagai berikut:
    a. Tidak mendapat bunga (untuk bunga deposito yang belum dibayarkan);
    b. Pengurangan jumlah pokok deposito sebesar bunga yang telah dibayarkan (untuk bunga deposito yang telah dibayarkan).

B. Ketentuan dan Tata Cara Penggunaan
Jatuh tempo Deposito Berjangka mengacu pada hari kerja, jika jatuh tempo adalah hari libur maka jatuh tempo akan berlaku pada hari kerja berikutnya (pada bulan yang sama)

Deposit Berjangka Minimum Setoran Awal

Minimum Setoran Awal

(Jangka Waktu : 1, 3, 6, 12 bulan)

Mengacu pada Tarif dan Biaya

C. Biaya-Biaya

Layanan Biaya
I. Pembukaan  
  • Meterai
Rp10.000
II. Penutupan /  Pencairan (sebelum jatuh tempo atau pada saat jatuh tempo   
a. Penarikan Tunai   
  • IDR
Bebas biaya
  • Mata Uang Asing:
           * USD Mengacu pada Tarif dan Biaya
           * JPY
           * CNY
  • Pertukaran mata uang
Rate Bank
b. Pemindahbukuan  
Dibukukan pada rekening internal lainnya:
  • Mata uang yang sama
Bebas biaya
  • Pertukaran mata uang
Rate Bank
c. Transfer  
Transfer ke rekening Bank lain Biaya LLG atau RTGS atau T/T (Remittance)
d. Meterai *) IDR 10.000

*) untuk kondisi tertentu

D. Perhitungan Bunga dan Pajak
Cara Perhitungan Bunga :

Bunga Gross  = Nominal x Tingkat suku bunga x Jumlah hari / 360 hari
Bunga Nett    = Bunga Gross – Pajak

Bunga dihitung dengan metode suku bunga efektif dan dibayarkan sesuai dengan metode pembayaran bunga. Bunga deposito tidak dibayarkan jika pencairan deposito terjadi sebelum jatuh tempo.

Pajak :
Bunga deposito merupakan subjek pemotongan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

E. Jangka waktu

  • 1 (satu) bulan
  • 3 (tiga) bulan
  • 6 (enam) bulan
  • 12 (dua belas) bulan

F. Informasi Tambahan
Syarat dan ketentuan lengkap untuk layanan ini tercantum pada Formulir Pembukaan Rekening Deposito.