Definisi:
- Purchaser
Adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan.
- Seller
Suatu perusahaan yang menjual dan atau mengalihkan piutang atau tagihan yang timbul dari transaksi perdagangan.
- Obligor
Perusahaan atau pihak ketiga yang membeli barang dari penjual yang pembayarannya dilakukan secara kredit.
- Receivable
Kewajiban pembayaran obligor kepada penjual atas barang yang telah dibeli oleh obligor.
A. Manfaat dan Risiko
Manfaat
- Membantu administrasi penjualan dan penagihan nasabah.
- Mengurangi risiko yang timbul dari kegagalan bayar.
- Memperbaiki sistem penagihan nasabah.
- Membantu meningkatkan perputaran modal nasabah.
- Meningkatkan kesempatan untuk mengembangkan usaha nasabah.
Risiko
1. Risiko Kredit
Adanya risiko ketidakmampuan pihak ketiga untuk melunasi kewajibannya.
2. Risiko Pasar
Adanya fluktuasi suku bunga dan nilai tukar yang terjadi.
3. Risiko Operasional
Tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan proses sistem atau masalah eksternal.
4. Risiko Hukum
Kelemahan aspek yuridis dengan perikatan kontrak.
5. Risiko Bagi Nasabah
Suku bunga mengambang / suku bunga tidak di tetapkan dan berfluktuasi sesuai dengan bunga pasar.
B. Ketentuan dan Tata Cara Penggunaan
- Memiliki rekening di Bank Resona Perdania
- Penjual memilki transaksi jual beli dengan obligor.
- Perorangan:
Fotokopi KTP/passport/KITAS.
- Badan Usaha:
Fotokopi akta pendirian, NPWP, SIUP, TDP dan izin domisili.
C. Biaya
- Biaya Bunga atau Diskonto
Potongan yang diperlukan oleh bank atas piutang yang diambil alih dari penjual karena pembayarannya dilakukan sebelum jatuh tempo. Biaya ini dapat dinegosiasikan dan akan ditinjau secara berkala.
- Biaya Administrasi
Biaya administrasi yang dikenakan kepada penjual berdasarkan beban kerja dan risiko yang ditanggung oleh bank. Biaya ini dapat dinegosiasikan dan akan ditinjau secara berkala.
D. Jangka Waktu
Fasilitas anjak piutang berlaku sampai dengan 1 tahun.