Good Corporate Governance

PELAKSANAAN TATA KELOLA

Implementasi Tata Kelola di Bank berdasarkan pada berbagai peraturan sebagai berikut:

  1. POJK No.17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum;
  2. POJK No.45/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola Dalam Pemberian Remunerasi Bagi Bank Umum;
  3. SEOJK No.13/SEOJK.03/2017 tanggal 17 Maret 2017 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum;
  4. SEOJK No.40/SEOJK.03/2016 tanggal 26 September 2016 tentang Penerapan Tata Kelola Dalam Pemberian Remunerasi Bagi Bank Umum;
  5. POJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.

Seiring berkembangnya best practices pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan, baik pada industri perbankan maupun industri jasa keuangan, Bank memahami bahwa penerapan dan pengembangan Tata Kelola Perusahaan memiliki manfaat yang sangat besar bagi Bank. Dengan adanya penerapan dan pengembangan Tata Kelola Perusahaan, Bank telah memiliki pedoman dalam menjalankan kegiatan usaha bisnisnya agar senantiasa selaras dengan tujuan dan kebutuhan setiap pemangku kepentingan.

Penerapan Tata Kelola di Bank dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip dasar Tata Kelola meliputi Transparansi, Akuntabilitas, Pertanggungjawaban, Independensi, dan Kewajaran. Penerapan prinsip-prinsip tersebut di lingkungan Bank telah disepakati oleh Dewan Komisaris, Direksi, dan seluruh karyawan Bank guna menciptakan struktur perbankan yang kuat dan peningkatan daya saing yang terus bertumbuh melalui inovasi-inovasi dalam menjalankan roda bisnisnya.

Pada prinsipnya, implementasi Tata Kelola merupakan bagian tak terpisahkan dalam operasional Bank. Dengan melaksanakan lima prinsip dasar Tata Kelola yaitu Transparency, Accountability, Responsibility, Independency, dan Fairness yang biasa disebut dengan TARIF. Adapun penjabaran dari prinsip tersebut yaitu:

  1. Transparency (Transparansi), yaitu keterbukaan dalam mengemukakan informasi yang material, relevan dan keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan.
  2. Accountability (Akuntabilitas), yaitu kejelasan fungsi, dan pelaksanaan pertanggungjawaban organ dalam Bank sehingga pengelolaan perusahaan berjalan secara efektif.
  3. Responsibility (Pertanggungjawaban), yaitu kesesuaian pengelolaan Bank dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip pengelolaan yang sehat.
  4. Independency (Independensi), yaitu pengelolaan Bank secara profesional tanpa pengaruh atau tekanan dari pihak manapun.
  5. Fairness (Kewajaran), yaitu keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak pemangku kepentingan yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan.

Bagan Prinsip Tata Kelola

Penerapan Tata Kelola yang konsisten dan terarah, diharapkan mampu mendorong Bank menjadi lebih baik. Untuk itu, Bank secara berkelanjutan berupaya menyempurnakan implementasi penerapan praktik Tata Kelola di seluruh tingkatan organisasi. Bagi Bank, Tata Kelola merupakan salah satu komponen utama yang penting dalam rangka meningkatkan kinerja baik operasional maupun keuangan. Hingga akhir tahun 2022, pelaksanaan Tata Kelola menjadi perhatian khusus manajemen Bank sebagai proses berkesinambungan dalam melanjutkan upaya-upaya yang telah menjadi komitmen Bank kepada seluruh stakeholders, yang terutama bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan efisiensi kinerja Bank melalui peningkatan kompetensi sumber daya manusia yang pada akhirnya akan berakibat pada meningkatnya pelayanan pada pihak-pihak yang berkepentingan dengan Bank, yang tidak hanya terbatas pada nasabah, melainkan juga regulator (Bank Indonesia/OJK), pemerintah, karyawan, serta pemegang saham.
  2. Meningkatkan pengawasan aktif Dewan Komisaris dan tanggung jawab Direksi dalam menerapkan prinsip kehati-hatian perbankan sesuai prinsip Tata Kelola.
  3. Meningkatkan peran seluruh organ tata kelola Bank untuk melindungi Bank dari potensi tuntutan hukum, sanksi, dan risiko reputasi yang disebabkan oleh ketidaktaatan Bank terhadap peraturan-peraturan yang berlaku.

FUNGSI KEPATUHAN

Sebagai lembaga keuangan, Bank melakukan aktivitas berdasarkan prinsip kepercayaan, agar mampu tumbuh secara sehat dan berkelanjutan diperlukan landasan Tata Kelola yang kuat serta penerapan prinsip-prinsip prudential banking yang konsisten, salah satunya melalui pelaksanaan kepatuhan Bank. Untuk mewujudkan terlaksananya budaya kepatuhan pada seluruh tingkatan organisasi dan kegiatan usaha, Bank membentuk Seksi Kepatuhan sebagai unit independen yang tidak terkait dengan unit kerja lainnya dan berfungsi menjamin pelaksanaan prinsip-prinsip kepatuhan di seluruh jenjang organisasi serta menegakkan budaya kepatuhan. Selain itu, Dewan Komisaris Bank juga terlibat melakukan pengawasan aktif dan mengevaluasi pelaksanaannya serta memberikan nasihat dan saran-saran untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan fungsi kepatuhan. Alur kerja sistem kepatuhan di Bank dapat terlihat pada bagan berikut:

Bagan Fungsi Kepatuhan

 

 

download