PELAKSANAAN TATA KELOLA
Implementasi Tata Kelola di Bank berdasarkan pada berbagai peraturan sebagai berikut:
- POJK No.17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum;
- POJK No.45/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola Dalam Pemberian Remunerasi Bagi Bank Umum;
- SEOJK No.13/SEOJK.03/2017 tanggal 17 Maret 2017 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum;
- SEOJK No.40/SEOJK.03/2016 tanggal 26 September 2016 tentang Penerapan Tata Kelola Dalam Pemberian Remunerasi Bagi Bank Umum;
- POJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.
Seiring berkembangnya best practices pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan, baik pada industri perbankan maupun industri jasa keuangan, Bank memahami bahwa penerapan dan pengembangan Tata Kelola Perusahaan memiliki manfaat yang sangat besar bagi Bank. Dengan adanya penerapan dan pengembangan Tata Kelola Perusahaan, Bank telah memiliki pedoman dalam menjalankan kegiatan usaha bisnisnya agar senantiasa selaras dengan tujuan dan kebutuhan setiap pemangku kepentingan.
Penerapan Tata Kelola di Bank dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip dasar Tata Kelola meliputi Transparansi, Akuntabilitas, Pertanggungjawaban, Independensi, dan Kewajaran. Penerapan prinsip-prinsip tersebut di lingkungan Bank telah disepakati oleh Dewan Komisaris, Direksi, dan seluruh karyawan Bank guna menciptakan struktur perbankan yang kuat dan peningkatan daya saing yang terus bertumbuh melalui inovasi-inovasi dalam menjalankan roda bisnisnya.
Pada prinsipnya, implementasi Tata Kelola merupakan bagian tak terpisahkan dalam operasional Bank. Dengan melaksanakan lima prinsip dasar Tata Kelola yaitu Transparency, Accountability, Responsibility, Independency, dan Fairness yang biasa disebut dengan TARIF. Adapun penjabaran dari prinsip tersebut yaitu:
- Transparency (Keterbukaan), yaitu Keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam pengungkapan dan penyediaan informasi yang relevan dan mudah diakses oleh Pemangku Kepentingan.
- Accountability (Akuntabilitas), yaitu Kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban organ Bank sehingga Pengelolaannya berjalan secara efektif.
- Responsibility (Tanggung Jawab), yaitu Kesesuaian pengelolaan Bank dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan nilai etika serta standar, prinsip dan praktik-praktik yang baik.
- Independency (Independensi), yaitu Pengelolaan Bank secara mandiri dan profesional serta bebas dari benturan kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan nilai etika serta standar, prinsip dan praktik-praktik yang baik.
- Fairness (Kewajaran), yaitu Kesetaraan, keseimbangan, dan keadilan di dalam memenuhi hak pemangku kepentingan yang timbul berdasarkan perjanjian, ketentuan peraturan perundang-undangan, dan nilai etika serta standar, prinsip dan praktik-praktik yang baik.
Sepanjang tahun 2024, pelaksanaan tata kelola menjadi perhatian khusus manajemen Bank sebagai proses berkesinambungan dalam melanjutkan upaya-upaya yang telah menjadi komitmen Bank kepada seluruh stakeholders, yang terutama bertujuan untuk:
-
Meningkatkan efisiensi kinerja Bank melalui peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatnya pelayanan pada pihak-pihak yang berkepentingan dengan Bank, yang tidak hanya terbatas pada nasabah, melainkan juga regulator (Bank Indonesia/OJK), pemerintah, karyawan, serta pemegang saham.
- Meningkatkan pengawasan aktif Dewan Komisaris dan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi dalam menerapkan prinsip tata kelola.
-
Meningkatkan peran seluruh organ tata kelola Bank untuk melindungi Bank dari potensi tuntutan hukum, sanksi dan risiko reputasi yang disebabkan oleh ketidaktaatan Bank terhadap peraturan-peraturan yang berlaku.
FUNGSI KEPATUHAN
Bank Resona Perdania melakukan seluruh aktivitasnya sebagai lembaga keuangan berdasarkan prinsip kepercayaan, agar mampu tumbuh secara sehat dan berkelanjutan diperlukan landasan tata kelola yang kuat serta penerapan prinsip-prinsip prudential banking yang konsisten, salah satunya melalui pelaksanaan kepatuhan Bank. Untuk mewujudkan terlaksananya budaya kepatuhan pada seluruh tingkatan organisasi dan kegiatan usaha, Bank membentuk departemen Kepatuhan sebagai unit independen yang tidak terkait dengan unit kerja lainnya dan berfungsi menjamin pelaksanaan prinsip-prinsip kepatuhan di seluruh jenjang organisasi serta menegakkan budaya kepatuhan.
Selain itu, Dewan Komisaris Bank juga terlibat melakukan pengawasan aktif dan mengevaluasi pelaksanaannya serta memberikan nasihat dan saran-saran untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan fungsi kepatuhan. Alur kerja sistem kepatuhan di Bank dapat terlihat pada bagan berikut:
download