Fasilitas Pembiayaan
Saat ini, PT RIF fokus untuk menyediakan Fasilitas Pembiayaan berupa:
A. Pembiayaan Investasi yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Sewa Pembiayaan;
- Jual dan Sewa Balik.
B. Pembiayaan Modal Kerja yang dilakukan dengan cara Pembiayaan Fasilitas Modal Usaha.
Adapun, Fasilitas Pembiayaan yang disediakan oleh PT RIF termasuk namun tidak terbatas untuk membiayai:
- Mesin Industri (welding, binder, driller, mesin tekstil, dll);
- Tool dan Equipment (mold, dies, jig, compressor, dll);
- Alat Berat;
- Mobil Penumpang dan/atau Kendaraan Komersial;
- Komputer dan/atau Aksesoris;
- Peralatan TI (software, dll);
- Lainnya.
Untuk memenuhi kebutuhan nasabah serta merealisasikan visinya, PT RIF berkomitmen untuk selalu berinovasi dalam menyediakan berbagai macam fasilitas pembiayaan sekaligus memenuhi segala peraturan terkait lembaga pembiayaan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, khususnya Otoritas Jasa Keuangan.
Prosedur Pengajuan Fasilitas Pembiayaan
PT Resona Indonesia Finance menyediakan Fasilitas Pembiayaan bagi korporasi melalui prosedur sebagai berikut :
Persyaratan Dokumen Pengajuan Fasilitas Pembiayaan:
A. Akta Notariil atas:
- Pendirian Perusahaan;
- Penyesuaian Anggaran Dasar dengan UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
- Perubahan Anggaran Dasar;
beserta Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM.
B. Surat Izin Usaha
C. Tanda Daftar Perusahaan
D. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
E. Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan
F. Identitas Direksi, Komisaris dan Pemegang Saham Perusahaan
G. Laporan Keuangan Perusahaan
H. Proyeksi Keuangan Perusahaan
Pengajuan permohonan Fasilitas Pembiayaan dapat dilakukan secara langsung dengan menghubungi Marketing Officer melalui alamat dan nomor telepon Perusahaan yang tertera di bawah ini:
Sampoerna Strategic Square, Level 9, Suite 701, Jl. Jend Sudirman Kav 45-46,
Jakarta Selatan – 12930, DKI Jakarta
Phone : 021-5701956
Fax : 021 - 5701961
Pengaduan Nasabah
Segala bentuk pengaduan atau ungkapan ketidakpuasan yang diakibatkan adanya kelalaian PT RIF yang menyebabkan kerugian atau potensi kerugian materiil, wajar dan secara langsung pada Nasabah karena tidak dipenuhinya perjanjian dan/atau dokumen transaksi keuangan yang telah disepakati, dapat disampaikan baik secara tertulis maupun lisan oleh Nasabah yang bersangkutan dan/atau Perwakilan Nasabah kepada Seksi Pengaduan Nasabah melalui alamat dan nomor telepon PT RIF.
Pengaduan secara tertulis dapat dilakukan secara langsung oleh Nasabah yang bersangkutan dan/atau Perwakilan Nasabah dengan melampirkan dokumen sebagai berikut :
- Identitas Konsumen dan/atau Perwakilan Konsumen;
- Surat Kuasa Khusus (Konsumen mewakilkan proses Pengaduan kepada Perwakilan Konsumen)
- Jenis dan tanggal transaksi keuangan;
- Permasalahan yang diadukan; dan
- Dokumen lain yang ditetapkan oleh PT RIF yang berkaitan langsung dengan permasalahan yang diajukan.
Pengaduan secara tertulis akan diselesaikan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak seluruh dokumen tersebut di atas telah diterima lengkap oleh PT RIF.
Pengaduan secara lisan akan diselesaikan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pengaduan diterima oleh PT RIF. Apabila PT RIF membutuhkan dokumen pendukung atas pengaduan secara lisan, Nasabah yang bersangkutan dan/atau Perwakilan Nasabah wajib menyampaikan pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan. Selanjutnya, Pengaduan tersebut akan diproses sesuai dengan prosedur Pengaduan secara tertulis.
Pengaduan akan ditindaklanjuti dan diselesaikan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.