Pengumuman Terms & Conditions Rekening Khusus Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA)
Kepada Yth,
Nasabah (Eksportir DHE SDA)
PT Bank Resona Perdania
P E N G U M U M A N
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam, PBI No. 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor, KMK No. 272 Tahun 2023 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Sumber Daya Alam dengan Kewajiban Memasukkan Devisa Hasil Ekspor ke dalam Sistem Keuangan Indonesia, PMK No.73 Tahun 2023 Tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam, PADG No. 4 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor dan Pengumuman No. 024/PGM/BRP/PFD/VIII/2019 tentang Pengumuman Terms & Conditions Rekening Khusus Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA), bersama ini kami sampaikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Nilai Ekspor pada PPE |
Kewajiban Eksportir |
Sanksi Eksportir
|
Penempatan pada Instrumen Valas |
||
Pemasukan ke SKI(Sistem Keuangan Indonesia) mulai tanggal 1 Agustus 2023 |
Rekening |
||||
Rekum (rekening umum) |
Reksus DHE SDA |
||||
≥ USD 250,000 |
Wajib masuk SKI selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah bulan PPE |
- |
Wajib |
Penangguhan atas pelayanan ekspor |
Wajib 30% selama paling singkat 3 bulan |
< USD 250,000 |
- |
Sukarela (mutatis mutandis) |
Teguran tertulis dan penangguhan pelayanan ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. |
||
Wajib |
- |
|
- |
Kewajiban Bank :
Ketentuan lengkap perihal peraturan PBI dan PADG tersebut diatas dapat diunduh dari situs web Bank Indonesia : www.bi.go.id dan peraturan Kementerian Keuangan dapat diunduh pada pada situs web Bank : www.perdania.co.id, pada link berikut :
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT Bank Resona Perdania