News

26 Maret 2020

Perubahan Cut Off Time (COT) Pajak Melalui Counter dan Fax & COT Transaksi Internet Banking

Perubahan Cut Off Time (COT) Pajak Melalui Counter dan Fax & COT Transaksi Internet Banking

Melanjutkan pengumuman kami sebelumnya No.013/PGM/BRP/PFD/III/2020 tanggal 23 Maret 2020 dan berdasarkan Siaran Pers Bank Indonesia No.22/24/DKOM tanggal 24 Maret 2020 mengenai “Penyesuaian Jadwal Kegiatan Operasional dan Layanan Publik BI, Memitigasi Penyebaran COVID-19” serta surat dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) No.S-268/PB/2020 tanggal 26 Maret 2020, maka dengan ini kami sampaikan perubahan cut off time transaksi melalui counter dan fax untuk transaksi pajak dan cut off time transaksi internet banking yang efektif berlaku pada tanggal 30 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020 sebagai berikut :

1. Cut off time transaksi di Kantor Pusat dan Kantor Cabang melalui counter (termasuk fax):

    a) Pajak : pukul 13.00 WIB

2. Cut off time transaksi di Kantor Cabang Pembantu melalui counter:

     a) Pajak : pukul 13.00 WIB

3. Cut off time transaksi internet banking :

     a) i) Transfer Rupiah : pukul 14.00 WIB

         ii) Transfer Valas : pukul 13.30 WIB (tidak berubah)

     b) Transfer internal dan deposito : pukul 15.30 WIB

     c) Pajak : pukul 13.00 WIB

Seluruh transaksi yang diterima setelah cut off time sebagaimana disebutkan di atas akan diproses pada hari kerja berikutnya. Kami tetap menghimbau para Nasabah untuk mengoptimalkan layanan internet banking.

Demikian kami sampaikan, mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

 

Hormat Kami,

PT Bank Resona Perdania

Download