Penyesuaian Cut Off Time Transaksi
Kepada Yth.
Nasabah
PT Bank Resona Perdania
Dalam rangka menindaklanjuti Siaran Pers Bank Indonesia No.23/154/DKom tanggal 28 Juni 2021 perihal “Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Diperketat, BI Sesuaikan Jadwal Kegiatan Operasional dan Layanan Publik BI”, Surat Kementerian Keuangan - Direktorat Jenderal Perbendaharaan No. S-186/PB/PB.3/2021 tanggal 29 Juni 2021 perihal “Penyesuaian Cut off Transaksi dan Pelimpahan Penerimaan Negara dalam Rangka Mitigasi Penyebaran COVID-19” dan menunjuk pada pengumuman kami sebelumnya No. 040/PGM/BRP/PFD/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020, maka dengan ini kami sampaikan penyesuaian cut off time transaksi melalui counter dan fax dan cut off time transaksi melalui internet banking sebagai berikut:
1. Cut off time transaksi di Kantor Pusat dan Kantor Cabang melalui counter (termasuk fax):
Transaksi | Normal | Sebelum | Menjadi | |
Efektif tanggal |
Efektif tanggal |
|||
a. | Kliring | 12:00 WIB | 11:00 WIB | 11:00 WIB |
b. | Transfer (semua mata uang) | 12:00 WIB | 11:00 WIB | 11:00 WIB |
c. |
- Transfer internal, deposito dan transaksi tunai - Pajak - Transaksi Foreign Exchange (FX) |
- 14:30 WIB - 15:00 WIB - 14:30 WIB |
- 13:30 WIB - 13:30 WIB - 13:30 WIB |
- 13:30 WIB - 12:00 WIB - 13:30 WIB |
2. Cut off time transaksi di Kantor Cabang Pembantu melalui counter:
Transaksi | Normal | Sebelum | Menjadi | |
Efektif tanggal 18 Agustus 2020 s.d. 1 Juli 2021 |
Efektif tanggal 2 Juli 2021 s.d. pemberitahuan selanjutnya |
|||
a. | Kliring | 10:30 WIB | Tidak berubah | Tidak berubah |
b. | Transfer (semua mata uang) | 11:30 WIB | 11:00 WIB | 11:00 WIB |
c. |
- Transfer internal, deposito dan transaksi tunai - Pajak - Transaksi Foreign Exchange (FX) |
- 14:30 WIB - 15:00 WIB - 14:30 WIB |
- 13:30 WIB - 13:30 WIB - 13:30 WIB |
- 13:30 WIB - 12:00 WIB - 13:30 WIB |
3. Cut off time transaksi internet banking:
Transaksi | Normal | Sebelum | Sesudah | |
Efektif tanggal 18 Agustus 2020 s.d. 1 Juli 2021 |
Efektif tanggal 2 Juli 2021 s.d. pemberitahuan selanjutnya |
|||
a. |
i) Transfer Rupiah |
14:30 WIB |
14:30 WIB |
13:30 WIB |
b. | Transfer internal dan deposito | 16:00 WIB | 15:30 WIB | 15:30 WIB |
c. | Pajak | 15:00 WIB | 15:00 WIB | 13:00 WIB |
Seluruh transaksi yang diterima setelah cut off time sebagaimana disebutkan di atas akan diproses pada hari kerja berikutnya dan khusus untuk transaksi transfer melalui counter (termasuk fax), maksimum yang diterima per hari akan dibatasi sampai dengan 20 (dua puluh) aplikasi per Nasabah, termasuk transaksi yang akan diproses pada hari kerja berikutnya.
Kami tetap menghimbau para Nasabah untuk mengoptimalkan layanan internet banking untuk mencegah meluasnya penyebaran COVID-19.
Demikian kami sampaikan, mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
PT Bank Resona Perdania