Pengumuman Libur Natal dan Akhir Tahun 2020
Kepada Yth,
Nasabah
PT Bank Resona Perdania
Sehubungan dengan Hari Raya Natal, Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 H dan merujuk pada Kalender Libur dan Kegiatan Operasional Terbatas 2020 Bank Indonesia, dengan ini kami umumkan sebagai berikut:
• Para Nasabah dihimbau untuk menyelesaikan pembayaran-pembayaran secara bertahap untuk kelancaran transaksi sehubungan dengan libur panjang akhir tahun dan untuk pengambilan uang kas (bank note) di atas USD 10.000 atau JPY 1 juta dimohon untuk mengkonfirmasikannya terlebih dahulu minimal 5 (lima) hari kerja sebelumnya.
• Tanggal 23 Desember 2020
Kantor dibuka, dengan beberapa hal yang perlu diperhatikan :
1. Remittance
Outgoing Remittance
- Bagi nasabah yang hendak melakukan transaksi diatas USD 100,000 atau equivalennya, dimohon untuk menyampaikan underlying document nya 1 (satu) hari kerja sebelumnya;
- Cut off time transaksi remittance melalui counter adalah jam 11.00 WIB ; transaksi yang diterima di atas jam 11.00 WIB akan diproses pada tanggal 4 Januari 2021.
2. Ekspor dan Impor
Ekspor
- Dokumen negosiasi /Collection (with/without LC) yang diterima sampai dengan jam 11.00 WIB akan diproses pada hari yang sama dan untuk dokumen yang diterima di atas jam 11.00 WIB akan diproses pada tanggal 4 Januari 2021.
Impor
- Permintaan Pembukaan Letter of Credit (LC)/SKBDN yang diterima sampai dengan jam 11.00 WIB akan diproses pada hari yang sama dan untuk Permintaan Pembukaan Letter of Credit (LC)/SKBDN yang diterima diatas jam 11.00 WIB akan diproses pada tanggal 4 Januari 2021.
3. Transaksi RTGS dan SKNBI
- Bagi nasabah yang hendak melakukan transaksi diatas Rp 100 juta dimohon untuk mengkonfirmasikannya terlebih dahulu minimal 1 (satu) hari kerja sebelumnya ;
- Cut off time transaksi RTGS dan SKNBI melalui counter adalah jam 11.00 WIB ; transaksi yang diterima diatas jam 11.00 WIB akan diproses pada tanggal 4 Januari 2021.
4. Transaksi Pertukaran Mata Uang
Oleh karena pada tanggal 23 Desember 2020 adalah akhir tahun buku Bank yang dimungkinkan pasar uang Rupiah antar bank tidak ada, maka diminta kepada nasabah yang akan melakukan transaksi mata uang Rupiah terhadap valuta asing atau sebaliknya pada tanggal tersebut untuk melaksanakannya pada 1(satu) hari kerja sebelumnya.
5. Pajak
- Setoran pajak dapat diterima s/d pukul 13.30 WIB (Counter) dan s/d pukul 15.00 WIB (Internet Banking), transaksi yang diterima di atas batas waktu tersebut akan diproses pada tanggal 4 Januari 2021.
6. Transaksi Kredit dan Penerbitan Bank Garansi
Transaksi Kredit
- Pembayaran angsuran dan bunga dilaksanakan pada tanggal 23 Desember 2020 dan dana harus sudah tersedia di rekening nasabah paling lambat pukul 15.00 WIB. Dana yang masuk setelah batas waktu tersebut akan diproses pada tanggal 4 Januari 2021.
Penerbitan Bank Garansi
- Cut off time penerimaan permohonan / aplikasi Bank Garansi adalah pukul 11.00 WIB, untuk permohonan yang diterima lebih dari pukul 11.00 WIB akan diproses pada tanggal 4 Januari 2021.
• Tanggal 24 - 31 Desember 2020
Kantor ditutup.
• Tanggal 4 Januari 2021
Kantor dibuka seperti biasa.
Demikian penjelasan kami. Jika ada pertanyaan, silakan hubungi Customer Call Center kami di no. telepon: (021) 570-1445.
Jika ada perubahan informasi akan kami sampaikan pada kesempatan pertama.
Hormat kami,
Direksi
PT Bank Resona Perdania