Pengumuman Batas Waktu Layanan Transaksi Pembayaran Pajak dan BI RTGS Melalui Internet Banking per Januari 2023
Kepada Yth.
Seluruh Nasabah Setia
PT Bank Resona Perdania
P E N G U M U M A N
Menunjuk pengumuman kami sebelumnya No. 043/PGM/BRP/PFD/XII/2022 tanggal 1 Desember 2022, dimana Bank melakukan perubahan batas waktu layanan transaksi pembayaran pajak melalui internet banking dalam rangka memfasilitasi pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara akhir tahun 2022, bersama ini kami informasikan bahwa batas waktu layanan transaksi pembayaran pajak melalui internet banking pada bulan Januari 2023 menjadi seperti semula, yaitu pada jam 13:00 WIB.
Namun demikian, untuk memenuhi kebutuhan Nasabah khususnya dalam layanan pembayaran pajak dan juga layanan transfer dana dalam jumlah besar, bersama ini kami informasikan perubahan batas waktu layanan melalui internet banking sebagai berikut:
Batas waktu pembayaran pajak pada H+0 akan terbagi menjadi 2 (dua) tahap :
Jika Nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai batas waktu sebagaimana disebutkan diatas, Nasabah dapat menghubungi petugas call center kami di nomor telepon 021-5701445.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT Bank Resona Perdania