About Perdania

Bank Resona Perdania (“Bank”) didirikan pada tanggal 15 Februari 1956 dan mulai efektif beroperasi sejak tanggal 1 Februari 1958. Bank Resona Perdania merupakan bank joint venture pertama di Indonesia yang merupakan bukti nyata usaha Indonesia dan Jepang dalam meningkatkan kerja sama ekonomi, khususnya di sektor perbankan.

Pada perjalanannya, Bank telah mengalami beberapa kali pergantian nama. Pada tahun 1994, Bank Perdania mengalami perubahan nama menjadi Daiwa Perdania Bank. Pada tahun 1999, Bank kembali mengganti nama menjadi Bank Daiwa Perdania. Kemudian pada tahun 2003, berganti nama menjadi Bank Resona Perdania hingga kini.

Seiring dengan perjalanan waktu, layanan Bank terus berkembang. Pada Februari 1969, Bank resmi beroperasi sebagai bank devisa. Saat ini, Bank memiliki produk dan layanan solusi keuangan yang beragam, antara lain penyaluran kredit, pendanaan, treasury, impor, ekspor, bank garansi, dan kegiatan transaksi perbankan lainnya.

Kegiatan Usaha Berdasarkan Anggaran Dasar
Bank menjalankan usaha dan kegiatan di bidang usaha perbankan sesuai dengan Anggaran Dasar Bank. Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar, Bank sebagai Bank Umum Konvensional dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, baik dalam mata uang Rupiah maupun mata uang asing;
b. Memberikan pinjaman, baik jangka panjang, jangka menengah atau jangka pendek atau pinjaman dalam bentuk lainnya yang lazim diberikan dalam dunia perbankan;
c. Menerbitkan surat pengakuan hutang;
d. Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan/atau atas perintah nasabahnya:
    i. Surat wesel, termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank, yang masa berlakunya tidak melebihi jangka waktu penerbitan yang lazim dalam perdagangan surat-surat tersebut;
    ii. Surat pengakuan hutang dan surat berharga lainnya yang masa berlakunya tidak melebihi jangka waktu penerbitan yang lazim dalam perdagangan surat-surat tersebut;
    iii. Surat perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
    iv. Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
    v. Obligasi;
    vi. Surat promes berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
    vii. Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
e. Memindahkan dana, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
f. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada, bank lain, baik secara tertulis, dengan sarana telekomunikasi maupun dengan wesel tunjuk, cek atau sarana lainnya;
g. Menerima pembayaran tagihan-tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;
h. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang atau surat berharga;
i. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
j. Menempatkan dana kepada nasabah lain dalam bentuk surat berharga yang tercatat di bursa efek;
k. Membeli agunan, baik seluruh maupun sebagian melalui pelelangan dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan bahwa agunan tersebut harus dapat dijual dalam waktu yang singkat;
h. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan sebagai wali amanat;
i. Melakukan kegiatan dalam valuta asing;
j. Bertindak sebagai pendiri dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku, baik selaku pendiri dana pensiun pemberi kerja maupun selaku pendiri dan/atau peserta dana pensiun lembaga keuangan;
k. Menerbitkan dokumen kredit dalam berbagai bentuk dan bank garansi;
l. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, lembaga kliring dan penjaminan serta lembaga penyelesaian dan penyimpanan;
m. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi kredit macet, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya;
n. Melakukan kegiatan keagenan dan kerja sama, yang terdiri dari aktivitas berupa agen penjual reksa dana, agen penjual Surat Berharga Negara (SBN), bancassurance model bisnis referensi, distribusi dan integrasi, payment point dan aktivitas keagenan atau kerja sama lainnya;
o. Melakukan kegiatan lainnya, sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang perbankan dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Kegiatan Usaha Selama Tahun 2024
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Bank, Bank menjalankan kegiatan usaha sebagaimana tercantum pada poin a, b, d (i,ii,iii,iv,v), e, f, g, h, m, o, p, r dan s di atas.

Sekilas Mengenai Pemegang Saham Pengendali

Resona Bank, Ltd.

Resona Bank, Limited. (“Resona Bank”) didirikan pada tanggal 15 Mei 1918 dan berkantor pusat di Jepang. Pemegang saham utama Resona Bank adalah Resona Holding, Inc. dengan persentase kepemilikan sebesar 100%. Per 31 Maret 2024, jumlah aset yang dimiliki Resona Bank tercatat sebesar JPY43,64 triliun. Saat ini Resona Bank telah memiliki jaringan kantor yang terdiri dari 324 kantor cabang yang tersebar di beberapa wilayah Jepang dan 4 jaringan kantor perwakilan di luar negeri. Resona Bank bergerak di bidang penyediaan produk dan jasa keuangan untuk nasabah ritel dan korporasi.

The Bank of Yokohama, Ltd.
The Bank of Yokohama, Ltd. resmi didirikan pada tanggal 16 Desember 1920 dan berkantor pusat di Yokohama, Kanagawa Prefecture, Jepang. The Bank of Yokohama, Ltd. merupakan anak perusahaan dari Concordia Financial Group, Ltd. dengan kepemilikan saham sebesar 100%. Per 31 Maret 2024, jumlah aset yang dimiliki The Bank of Yokohama, Ltd. tercatat sebesar JPY21,81 triliun. Hingga saat ini, The Bank of Yokohama, Ltd. telah memiliki 202 kantor cabang, 4 kantor cabang pembantu, dan 408 ATM yang tersebar di Jepang. Selain itu, The Bank of Yokohama, Ltd. juga memiliki 2 kantor cabang yang berlokasi di Shanghai dan Singapura, serta 3 kantor perwakilan di luar negeri.

Keunggulan Kompetitif Bank Resona Perdania

Tahun 2024 tepat 66 tahun Bank Resona Perdania di Industri Perbankan Indonesia. Selama enam dekade Bank membuktikan konsistensinya untuk tidak hanya memperkuat fundamental bisnis, namun juga mengimplementasikan prinsip bisnis berkelanjutan yang meningkatkan nilai Bank dan memberikan dampak positif bagi nasabah dan pemangku kepentingan lainnya. Seiring dengan perubahan waktu, tuntutan industri meningkatkan kompleksitas dan daya saing, Bank terus tumbuh lebih baik melalui keunggulan kompetitif, antara lain:

  1. Pengetahuan dan pemahaman yang luas terhadap pasar lokal yang berdasarkan pada sejarah panjang di pasar ekonomi Indonesia.
  2. Pengetahuan dan pemahaman yang luas terhadap pasar dan budaya Jepang yang didukung oleh keunggulan pemegang saham pengendali yaitu Resona Bank, Ltd. (bank terbesar nomor 4 di Jepang) dan The Bank of Yokohama, Ltd. (bank regional terbesar di Jepang).
  3. Fokus pada perusahaan lokal Indonesia maupun perusahaan Jepang yang memungkinkan Bank bertindak sebagai intermediasi baik dari bisnis yang sudah ada maupun menciptakan bisnis baru antara nasabah ataupun calon nasabah.
  4. Manajemen Independen yang memungkinkan pengambilan keputusan yang cepat dan fleksibel.
  5. Memiliki hubungan yang baik dan jangka panjang dengan para nasabah melalui pendekatan personal yang berdedikasi.
  6. Jaringan luas di Indonesia sebagai bank Jepang dengan jaringan kantor tersebar di beberapa kota dan kawasan industri yang strategis, yaitu: Jakarta, Surabaya, Bandung, Cikarang, MM2100, Karawang, dan Deltamas.