News

01 Juli 2022

Perpanjangan Perubahan Biaya Transaksi Melalui Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)

Perpanjangan Perubahan Biaya Transaksi Melalui Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)

Menunjuk pengumuman kami No. 063/PGM/BRP/PFD/XII/2021 tanggal 29 Desember 2021 dan Admin Message Bank Indonesia No. 24/86/DPSP/Adm tanggal 24 Juni 2022, bersama ini kami sampaikan perpanjangan perubahan Biaya Transaksi khususnya melalui SKNBI sebagai berikut:

- BIAYA

Jenis Transaksi Biaya Berlaku Efektif
Sebelumnya Menjadi
SKNBI Counter IDR2.500/item Berlaku sampai dengan 30 Juni 2022 Berlaku sampai dengan 31 Desember 2022
Internet Banking IDR1.500/item Tidak ada perubahan Tidak ada perubahan
WIC * IDR2.500/item Berlaku sampai dengan 30 Juni 2022 Berlaku sampai dengan 31 Desember 2022

Kami informasikan biaya transaksi SKNBI yang dibebankan oleh Bank Indonesia kepada Bank sebagai berikut :

Jenis Transaksi Biaya * Berlaku Efektif
Sebelumnya Menjadi
SKNBI  IDR1

Berlaku sampai dengan
30 Juni 2022

Berlaku sampai dengan
31 Desember 2022

* Besarnya biaya tersebut diatas belum termasuk PPN 11%


Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

 

Hormat kami,

PT Bank Resona Perdania

Download