News

03 Agustus 2020

Perpanjangan atas Perubahan Cut Off Time (COT) Pajak Melalui Counter dan Fax & COT Transaksi Internet Banking

Perpanjangan atas Perubahan Cut Off Time (COT) Pajak Melalui Counter dan Fax & COT Transaksi Internet Banking

Melanjutkan pengumuman kami sebelumnya No. 013/PGM/BRP/PFD/III/2020 tanggal 23 Maret 2020 dan menunjuk pada pengumuman No. 033/PGM/BRP/PFD/VII/2020 tanggal 13 Juli 2020, adminisstrative message Bank Indonesia No. 22/504/DPSP tanggal 29 Juli 2020 perihal "Penerapan Penyesuaian Jam Operasional Sistem BI-RTGS, BI-SSSS, BI-ETP dan SKNBI" dan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan No. S-653/PB/2020 tanggal 30 Juli 2020, maka dengan ini kami sampaikan perpanjangan waktu untuk perubahan cut off time transaksi melalui counter dan fax untuk transaksi pajak dan cut off time transaksi internet banking dari semula sampai dengan tanggal 31 Juli 2020 menjadi sampai dengan tanggal 15 Agustus 2020, dengan rincian sebagai berikut:

 1. Cut off time transaksi di Kantor Pusat dan Kantor Cabang melalui counter (termasuk fax):

    a) Pajak                                          : pukul 13.00 WIB

2. Cut off time transaksi di Kantor Cabang Pembantu melalui counter:

    a) Pajak                                          : pukul 13.00 WIB

3. Cut off time transaksi internet banking :

    a) i) Transfer Rupiah                          : pukul 14.00 WIB

        ii) Transfer Valas                            :  pukul 13.30 WIB

    b) Transfer internal dan deposito       : pukul 15.30 WIB

    c) Pajak                                              : pukul 13.00 WIB

Seluruh transaksi yang diterima setelah cut off time sebagaimana disebutkan di atas akan diproses pada hari kerja berikutnya. Kami tetap menghimbau para Nasabah untuk mengoptimalkan layanan internet banking.

Demikian kami sampaikan, mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Download