News

29 Juni 2020

Perpanjangan atas Perubahan Cut Off Time (COT) Pajak Melalui Counter dan Fax & COT Transaksi Internet Banking

Perpanjangan atas Perubahan Cut Off Time (COT) Pajak Melalui Counter dan Fax & COT Transaksi Internet Banking

Melanjutkan pengumuman kami sebelumnya No. 013/PGM/BRP/PFD/III/2020 tanggal 23 Maret 2020 dan menunjuk pada pengumuman No. 028/PGM/BRP/PFD/VI/2020 tanggal 15 Juni 2020, Siaran Pers Bank Indonesia No. 22/47/DKom tanggal 26 Juni 2020 mengenai "BI Perpanjang Kebijakan Penyesuaian Jadwal Kegiatan Operasional dan Layanan Publik Hingga 15 Juli 2020" dan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan No. S-545/PB/2020 tanggal 26 Juni 2020, maka dengan ini kami sampaikan perpanjangan waktu untuk perubahan cut off time transaksi melalui counter dan fax untuk transaksi pajak dan cut off time transaksi internet banking dari semula sampai dengan tanggal 30 Juni 2020 menjadi sampai dengan tanggal 15 Juli 2020, dengan rincian sebagai berikut:

 1. Cut off time transaksi di Kantor Pusat dan Kantor Cabang melalui counter (termasuk fax):

    a) Pajak                                         : pukul 13.00 WIB

2. Cut off time transaksi di Kantor Cabang Pembantu melalui counter:

    a) Pajak                                         : pukul 13.00 WIB

3. Cut off time transaksi internet banking :

    a) i) Transfer Rupiah                       : pukul 14.00 WIB

        ii) Transfer Valas                         :  pukul 13.30 WIB

    b) Transfer internal dan deposito    : pukul 15.30 WIB

    c) Pajak                                           : pukul 13.00 WIB

Seluruh transaksi yang diterima setelah cut off time sebagaimana disebutkan di atas akan diproses pada hari kerja berikutnya. Kami tetap menghimbau para Nasabah untuk mengoptimalkan layanan internet banking.

Demikian kami sampaikan, mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

 

Hormat Kami,

PT Bank Resona Perdania

Download