News

28 Januari 2021

Penutupan Sementara Kantor Pusat Bank Resona Perdania (Operasional Terbatas), 1 Februari 2021

Penutupan Sementara Kantor Pusat Bank Resona Perdania (Operasional Terbatas), 1 Februari 2021

Kepada Yth
Nasabah
PT Bank Resona Perdania 

Sehubungan dengan pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No.2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 dan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 101 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur No.79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, dengan ini kami umumkan sebagai berikut:

• Hari Senin, 1 Februari 2021
1. Kantor Pusat ditutup sementara, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Seluruh transaksi perbankan dilakukan melalui internet banking. Pelayanan melalui counter ditiadakan.
b. Jika diperlukan, nasabah dapat mengunjungi Kantor Cabang Pembantu kami.

2. Kantor Cabang dan Kantor Cabang Pembantu beroperasi normal kecuali Kantor Cabang Pembantu Suryacipta dan Deltamas.

• Hari Selasa, 2 Februari 2021
 Kantor dibuka seperti biasa.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
PT Bank Resona Perdania

Download