News

01 Februari 2014

Penjaminan Suku Bunga Simpanan dan Surat Pernyataan Nasabah

Penjaminan Suku Bunga Simpanan dan Surat Pernyataan Nasabah

Kepada

Nasabah PT Bank Resona Perdania

Perihal: Penjaminan Suku Bunga Simpanan dan Surat Pernyataan Nasabah

Dengan hormat

Pertama-tama, kami ingin menyampaikan terima kasih atas kepercayaan dan kesetiaan Anda dalam menggunakan layanan perbankan PT Bank Resona Perdania.

Berdasarkan surat dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) No. S.0120//KE/V/2012 tanggal 24 Mei 2012 mengenai Penempatan Pengumuman Suku Bunga Penjaminan Simpanan dan Surat Pernyataan Nasabah, maka dengan ini kami informasikan bahwa:

  1. PT Bank Resona Perdania senantiasa menginformasikan kepada nasabah mengenai Maksimum Tingkat Bunga Penjaminan yang dijamin oleh LPS melalui website (www.perdania.co.id) dan di Kantor Pusat, Kantor Cabang, dan Kantor Cabang Pembantu.
  2. Nasabah dengan simpanan yang tidak memenuhi syarat untuk tercakup dalam program penjaminan LPS, yaitu nasabah dengan suku bunga simpanan DIATAS Maksimum Tingkat Bunga Penjaminan, maka DIWAJIBKAN untuk menandatangani dan mengirim kembali surat pernyataan terlampir yang berisi kesediaan nasabah untuk menerima risiko-risikonya.

Jika suku bunga simpanan nasabah berada DIBAWAH Maksimum Tingkat Bunga Penjaminan yang dijamin oleh LPS, maka TIDAK DIWAJIBKAN untuk menandatangani surat pernyataan tersebut.


Surat pernyataan terlampir juga dapat diunduh di website PT Bank Resona Perdania (www.perdania.co.id).

Jika Anda memiliki pertanyaan terkait hal tersebut, silakan menghubungi marketing in charge atau Customer Call Center Kami di 021-5701445.


Terima kasih atas perhatiannya.

Hormat Kami,

PT Bank Resona Perdania

Download