News

10 Desember 2014

Pengumuman Transaksi Minimal Menggunakan BI-RTGS

Pengumuman Transaksi Minimal Menggunakan BI-RTGS

                         Jakarta, 4 Desember 2014

Kepada Yth.                                                                           

Seluruh Nasabah Setia

PT Bank Resona Perdania

P E N G U M U M A N 

Sehubungan dengan Surat Edaran Bank Indonesia No. 16/18/DPSP tanggal 28 November 2014 perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia No. 12/1/DASP tanggal 21 Januari 2010 perihal Penyelenggaraan Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), maka dengan ini kami umumkan sebagai berikut:

  • Transaksi transfer dana melalui BI-RTGS hanya diperuntukkan bagi transaksi yang memiliki nominal diatas Rp 100.000.000,00 (seratus juta Rupiah), sedangkan untuk transaksiyang memiliki nominal sama dengan atau dibawah Rp 100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) akan diproses melalui Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).
  • Ketentuan ini berlaku efektif sejak tanggal 15 Desember 2014.

Demikian dan terima kasih.

Hormat kami,

PT Bank Resona Perdania

Download