News

15 Agustus 2019

Pengumuman Terms & Conditions Rekening Khusus Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA)

Pengumuman Terms & Conditions Rekening Khusus Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA)

Kepada Yth,
Nasabah (Eksportir DHE SDA)
PT Bank Resona Perdania

Berdasarkan PBI No. 21/3/PBI/2019 dan PADG No. 21/15/PADG/2019 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA), PMK No. 98/PMK.04/2019 tahun 2019 tentang Tarif atas Sanksi Administratif berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Sanksi Administratif berupa Denda atas Pelanggaran Ketentuan DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan SDA, PP No. 1 tahun 2019 tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan SDA dan KMK No. 1523/KM.4/2019 tentang Penetapan Barang Ekspor SDA dengan Kewajiban Memasukkan DHE ke dalam Sistem Keuangan Indonesia, bersama ini kami sampaikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

I. Pembukaan Rekening

  1. Pembukaan rekening baru oleh Nasabah untuk menampung penerimaan DHE SDA (Rekening khusus / Reksus) dengan :
    a. mengisi formulir pembukaan rekening pada Bank dan
    b. menyerahkan dokumen-dokumen yang disebut pada poin I.4.;
  2. Pengalihfungsian rekening yang telah dimiliki Nasabah menjadi Reksus DHE SDA dengan :
    a. menyerahkan surat permohonan pengalihfungsian rekening
    b. menyerahkan dokumen-dokumen yang disebut pada poin I.4. dan
    c. mengosongkan dana yang terdapat pada rekening terlebih dahulu ;
  3. Nasabah dapat membuka lebih dari 1 (satu) Reksus DHE SDA pada Bank
  4. Nasabah harus menyampaikan dokumen pendukung sebagai berikut :
    a. Dokumen yang dapat menunjukkan ekspor atas hasil pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan SDA; dan
    b. Surat pernyataan

Nasabah diharapkan untuk :

  1. Membuka Reksus baru agar penggunaan rekening dapat dipastikan khusus DHE SDA sehingga memudahkan proses monitoring oleh Nasabah.
  2. Menginformasikan kepada Bank jika Nasabah telah mempunyai Reksus pada Bank lain dan menyerahkan dokumen pendukung pembukaan Reksus pada Bank lain tersebut kepada Bank.

II. Transfer Dana Masuk

  1. Transfer dana masuk pada reksus DHE SDA hanya dapat berasal dari :
    a. DHE SDA;
    b. Dana dari pencairan deposito dan/atau pembayaran bunga deposito yang dananya berasal dari reksus DHE SDA milik Nasabah yang sama;
    c. Dana yang berasal dari reksus DHE SDA lain milik Nasabah yang sama, baik di Bank yang lain maupun di Bank yang sama;
  2. Nasabah harus menyampaikan dokumen pendukung yang dapat membuktikan bahwa dana masuk tersebut merupakan DHE SDA;
  3. Transfer dana masuk yang berasal dari DHE SDA dilakukan dengan mekanisme :
    a. Transfer langsung ke reksus DHE SDA;
    b. Transfer terlebih dahulu melalui rekening selain reksus DHE SDA milik Nasabah;
  4. Dalam hal terdapat transfer dana masuk ke reksus DHE SDA bukan dari sumber sebagaimana disebut pada poin II.1., Nasabah harus memindahkan dana dimaksud keluar dari reksus DHE SDA.

III. Transfer Dana Keluar

  1. DHE SDA pada rekening khusus DHE SDA dapat digunakan oleh Nasabah untuk pembayaran :
    a. Bea keluar dan pungutan lain di bidang ekspor
    b. Pinjaman
    c. Impor
    d. Keuntungan/dividen; dan/atau
    e. Keperluan lain dari penanam modal sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal
  2. Dalam hal Nasabah melakukan transfer dana keluar melalui reksus DHE SDA dengan nilai setara di atas jumlah tertentu (threshold), Nasabah harus menyampaikan dokumen pendukung kepada Bank.
  3. Bank hanya dapat melakukan pengaksepan perintah transfer dana untuk transfer dana keluar sepanjang dilengkapi dengan dokumen pendukung.
  4. Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada poin III.2. dan III.3. harus diterima sebelum pelaksanaan penyelesaian transaksi.
  5. Ketentuan mengenai mekanisme pengaksepan perintah transfer dana, threshold dan penyampaian dokumen pendukung mengacu pada ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai pemantauan kegiatan lalu lintas devisa bank dan nasabah.

IV. Kewajiban terkait escrow account di luar negeri

  1. Nasabah memiliki escrow account di luar negeri
    a. Nasabah harus melakukan pemindahan escrow account di luar negeri ke bank devisa di Indonesia
    b. Nasabah harus menyampaikan surat pernyataan yang berisi :
        - Konfirmasi pemindahan escrow account; atau
    - Konfirmasi belum dapat melakukan pemindahan escrow account dengan alasan jelas
  2. Nasabah tidak memiliki escrow account di luar negeri
    Nasabah menyampaikan surat pernyataan yang berisi konfirmasi tidak memiliki escrow account di luar negeri

V. Sanksi

  1. Dalam hal Nasabah tidak melakukan penempatan DHE SDA ke dalam rekening khusus DHE SDA dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan, Nasabah dikenakan denda sebesar 0.5% dari nilai DHE SDA yang belum ditempatkan ke dalam rekening khusus DHE SDA.
  2. Dalam hal Nasabah menggunakan DHE SDA pada rekening khusus DHE SDA untuk pembayaran di luar ketentuan sebagaimana disebut pada poin III.1, Nasabah dikenakan denda sebesar 0.25% dari nilai DHE SDA yang digunakan untuk pembayaran di luar ketentuan.
  3. Denda sebagaimana dimaksud dalam poin IV.1. dan IV.2 disetor ke Kas Negara sebagai pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari hak negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Ketentuan lengkap perihal peraturan-peraturan tersebut diatas dapat diunduh dari situs web Bank Indonesia : www.bi.go.id atau situs web Bank : www.perdania.co.id

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
PT Bank Resona Perdania

Download