Pengumuman Perubahan Daftar Sandi Tujuan Transaksi Untuk Kegiatan Lalu Lintas Devisa
Kepada Yth,
Nasabah Setia
PT Bank Resona Perdania
P E N G U M U M A N
Untuk mengingatkan kembali kepada seluruh nasabah tentang perubahan Daftar Sandi Tujuan Transaksi untuk kegiatan Lalu Lintas Devisa (LLD) serta mengacu kepada Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) No. 16/20/DSta tanggal 28 November 2014 tentang Perubahan Kedua atas SEBI No. 13/33/DSM tanggal 30 Desember 2011 Perihal Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa oleh Bank, maka dengan ini kami informasikan kepada seluruh nasabah bahwa:
Ketentuan ini mulai berlaku sejak bulan April 2015.
Demikian informasi ini kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.
Hormat kami,
PT Bank Resona Perdania