News

28 Maret 2018

Pengumuman Perpanjangan Jam Pelayanan Dalam Rangka Melayani Penerimaan Negara (Pajak)

Pengumuman Perpanjangan Jam Pelayanan Dalam Rangka Melayani Penerimaan Negara (Pajak)

Kepada Yth.
Seluruh Nasabah Setia
PT Bank Resona Perdania

Mengacu pada Surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia No.S-2850/MK.05/2018 tanggal 27 Maret 2018 mengenai Perpanjangan Jam Pelayanan pada Bank/Pos Persepsi dalam Rangka Pembayaran Pajak Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, maka dengan ini Direksi PT Bank Resona Perdania mengumumkan:

Jumat / 30 Maret 2018 dan Sabtu /31 Maret 2018

Kantor Pusat dan Kantor Cabang dibuka hanya untuk melayani penerimaan Negara (Pajak) melalui counter dari pukul 08.30-15.00 WIB sedangkan Kantor Cabang Pembantu (KCP) ditutup.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
PT Bank Resona Perdania

Download