Pengumuman Perpanjangan Jam Pelayanan Dalam Rangka Melayani Penerimaan Negara (Pajak)
Kepada Yth.
Seluruh Nasabah Setia
PT Bank Resona Perdania
Mengacu pada Surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia No.S-2850/MK.05/2018 tanggal 27 Maret 2018 mengenai Perpanjangan Jam Pelayanan pada Bank/Pos Persepsi dalam Rangka Pembayaran Pajak Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, maka dengan ini Direksi PT Bank Resona Perdania mengumumkan:
Jumat / 30 Maret 2018 dan Sabtu /31 Maret 2018
Kantor Pusat dan Kantor Cabang dibuka hanya untuk melayani penerimaan Negara (Pajak) melalui counter dari pukul 08.30-15.00 WIB sedangkan Kantor Cabang Pembantu (KCP) ditutup.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT Bank Resona Perdania