News

14 Februari 2019

Pengumuman Dokumen Underlying Untuk Transaksi Forex

Pengumuman Dokumen Underlying Untuk Transaksi Forex

Kepada Yth.
Seluruh Nasabah Setia
PT Bank Resona Perdania

Sebagaimana diatur dalam PADG mengenai Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik, dengan ini kami sampaikan kembali beberapa hal sebagai berikut:

  1. Untuk transaksi pembelian valuta asing terhadap Rupiah melalui Transaksi Spot selama 1 (satu) bulan, lebih dari USD25.000 atau ekuivalen dalam mata uang asing lain atau melalui transaksi derivatif lebih dari USD100.000 atau ekuivalen dalam mata uang asing lain, nasabah wajib menyampaikan Surat Pernyataan Pembelian/Penjualan Valas dan dokumen underlying kepada Bank.
  2. Jenis dokumen underlying antara lain sbb:
    a. Dokumen kredit.
    b. Fotokopi perjanjian royalti.
    c. Letter of Credit (L/C)
    d. Fotokopi PIB atau PEB.
    e. Invoice atau commercial invoice dengan masa berlaku sampai dengan tanggal jatuh waktu.
    Dalam hal invoice telah melebihi tanggal jatuh waktu, dapat digunakan paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal jatuh waktu dengan melengkapi:
    1) MT103 berisi informasi mengenai invoice terkait, atau formulir permohonan pengiriman uang yang ditandatangani Nasabah atau instruksi elektronik yang dapat divalidasi oleh Bank untuk pendebetan dana, yang memuat informasi yang sama dengan MT103; dan
    2) Pernyataan dari Nasabah bahwa pembayaran valuta asing belum pernah dilakukan atas dasar invoice dimaksud.
    Dalam hal invoice tidak memiliki tanggal jatuh waktu, maka tanggal penerbitan dapat dianggap sebagai tanggal jatuh waktu.
  3. Bank yang melanggar ketentuan di atas dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis maupun kewajiban membayar sebesar 1% (satu persen) dari nominal transaksi dengan jumlah sanksi paling sedikit Rp10,000,000,- (sepuluh juta Rupiah) dan paling banyak Rp1,000,000,000,- (satu miliar Rupiah).

Untuk lebih lengkapnya mengenai jenis dokumen underlying lainnya dapat dilihat pada Peraturan Dewan Gubernur (PADG) No.20/16/PADG/2018 pada lampiran VI di website BI yaitu https://www.bi.go.id/id/peraturan/moneter/Pages/PADG_201618.aspx, atau pada website kami: http://www.perdania.co.id/media/45653/lampiran-vi-domestik.pdf

Hormat kami,
PT Bank Resona Perdania

http://www.perdania.co.id/media/45653/lampiran-vi-domestik.pdf

Download