News

22 Januari 2021

Pengumuman Biaya Buku Cek dan Giro

Pengumuman Biaya Buku Cek dan Giro

Kepada Yth, 
Nasabah
PT Bank Resona Perdania

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No.10 tahun 2020 tentang Bea Meterai, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2021 tentang Tata Cara Pelunasan Selisih Kurang Bea Meterai yang Terutang atas Dokumen Berupa Cek dan Bilyet Giro tanggal 8 Januari 2021, Surat Edaran Nomor SE-01/PJ/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembubuhan Cap Bukti Pelunasan Selisih Kurang Bea Meterai tanggal 8 Januari 2021 dan mengacu pada pengumuman kami sebelumnya dengan nomor 081/PGM/BRP/PFD/XII/2020 tanggal 3 Desember 2020, maka kami sampaikan hal-hal sebagaimana terdapat pada pengumuman terlampir.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
PT Bank Resona Perdania

Download