News

19 April 2021

Pengumuman Pengingat atas Kewajiban Pemenuhan Dokumen Transaksi Valas

Pengumuman Pengingat atas Kewajiban Pemenuhan Dokumen Transaksi Valas

Kepada Yth,
Nasabah
PT Bank Resona Perdania

Sebagaimana diatur dalam PBI dan PADG tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik dan antara Bank dengan Pihak Asing dan menunjuk pengumuman Bank sebelumnya pada bulan September 2015, November 2015, November 2016 dan Februari 2019, dimana terdapat kewajiban Nasabah untuk menyampaikan dokumen pendukung berupa Pernyataan Tertulis (Surat Pernyataan) dan/atau dokumen underlying transaksi, dengan ini Bank mengingatkan kembali hal-hal yang diatur dalam ketentuan Bank Indonesia tersebut diatas, antara lain sebagai berikut :

Ketidakpatuhan terhadap peraturan tersebut di atas dapat menyebabkan Bank dikenakan sanksi oleh Bank Indonesia berupa teguran tertulis dan sanksi kewajiban membayar sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi yang dilanggar untuk setiap pelanggaran dengan jumlah sanksi minimum Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan maksimum sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dimana sanksi kewajiban membayar sebesar 1% (satu persen) tersebut akan dibebankan oleh Bank kepada Nasabah.

Kami mohon kerjasama Nasabah untuk mematuhi peraturan tersebut diatas.

Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
PT. Bank Resona Perdania

Download