News

29 Juli 2020

Penandatanganan Nota Kesepahaman Antara Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan 15 Bank

Penandatanganan Nota Kesepahaman Antara Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan 15 Bank Tentang Penyediaan Penjaminan Pemerintah Untuk Pelaku Usaha Korporasi Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional

Kepada Yth.
Nasabah setia
PT Bank Resona Perdania

Pada tanggal 29 Juli 2020, Bank Resona Perdania telah menandatangani Nota Kesepahaman Antara Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia bersama dengan 15 Bank Tentang Penyediaan Penjaminan Pemerintah Untuk Pelaku Usaha Korporasi Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional. Selain Bank Resona Perdania, ke-14 bank lainnya antara lain BCA, BNI, BRI, BTN, Bank Mandiri, Bank Danamon, Bank DKI, Bank HSBC, Bank DBS, Bank ICBC Indonesia, Maybank Indonesia, MUFG Jakarta Branch, Standard Chartered Bank Indonesia, dan UOB Indonesia.

Acara penandatanganan MoU tersebut dihadiri oleh Menteri Keuangan (Sri Mulyani), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Airlangga Hartarto), Kementerian Koordinator Bidang Kelautan dan Investasi (Luhut Binsar Pandjaitan), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Erick Thohir), Ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Wimboh Santoso), dan Ketua Dewan Direksi merangkap Direktur Eksekutif Indonesia Eximbank (Daniel Rompas).

Informasi singkat mengenai Program Penjaminan Pemerintah tersebut sebagai berikut:

  1. Debitur adalah penerima stimulus COVID-19 yang membutuhkan tambahan modal kerja dengan jumlah Rp10 Miliar - Rp1 Triliun, jangka waktu pendek (1 tahun), revolving hingga 30 November 2022;
  2. Total bagian jaminan Pemerintah kepada 15 bank adalah Rp100 Triliun;
  3. Terkait dengan Ekspor - PP 43/2009 atau Padat Karya (Minimum 300 Pekerja) - PMK 16/2020;
  4. Tambahan Pinjaman Rp10 - Rp300 Miliar (Premi akan dibayar oleh pemerintah) dan Rp300 miliar - Rp1 Triliun (Premi akan dibayar 50% oleh pemerintah);
  5. Sektor prioritas yang akan menerima penjaminan hingga 80% adalah sektor pariwisata, otomotif, tekstil dan produk tekstil (garmen), alas kaki, listrik, kayu olahan, furnitur, dan produk kertas. Sementara itu, sektor lain akan menerima 60% penjaminan dari outstanding;
  6. Program ini berlaku mulai 29 Juli 2020 hingga 30 November 2021;
  7. Bagian pertanggungan akan dikecualikan dari BMPK (LLL) dan ATMR 0%.

Apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut terkait dengan Program Penjaminan Pemerintah ini, silahkan hubungi Divisi Strategi Bisnis Attn. Sdr. Penta Junianto Kistriono (5110), Sdr. Diyan Prabowo (5141) atau Sdri. Onika Jade Harahap (5132).

Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan.

Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
PT Bank Resona Perdania

Download