Operasional Terbatas Kantor Pusat Bank Resona Perdania pada Senin, 12 Juli 2021
Kepada Yth.
Nasabah
PT Bank Resona Perdania
Sehubungan dengan pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 dan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dengan ini kami umumkan sebagai berikut:
• Hari Senin, 12 Juli 2021
1. Kantor Pusat beroperasi terbatas, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Seluruh transaksi perbankan dilakukan melalui internet banking. Pelayanan melalui counter ditiadakan.
b. Jika diperlukan, nasabah dapat mengunjungi Kantor Cabang Pembantu kami dan/atau nasabah dapat menghubungi
marketing in charge untuk informasi lebih lanjut.
2. Kantor Cabang dan Kantor Cabang Pembantu beroperasi normal kecuali Kantor Cabang Pembantu Suryacipta dan Deltamas.
• Hari Selasa, 13 Juli 2021
Kantor dibuka seperti biasa.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT Bank Resona Perdania