Operasional Terbatas Kantor Pusat Bank Resona Perdania pada Rabu, 28 Juli 2021 s.d. Jumat, 30 Juli 2021
Kepada Yth.
Nasabah
PT Bank Resona Perdania
Sehubungan dengan pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 dan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dengan ini kami umumkan sebagai berikut:
• Hari Rabu, 28 Juli 2021 s.d. Jumat, 30 Juli 2021
1. Kantor Pusat beroperasi terbatas, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Seluruh transaksi perbankan dilakukan melalui internet banking. Pelayanan melalui counter ditiadakan.
b. Jika diperlukan, nasabah dapat mengunjungi Kantor Cabang Pembantu kami dan/atau nasabah dapat menghubungi
marketing in charge untuk informasi lebih lanjut.
2. Kantor Cabang dan Kantor Cabang Pembantu beroperasi normal kecuali Kantor Cabang Pembantu Suryacipta dan Deltamas.
• Hari Senin, 2 Agustus 2021
Kantor dibuka seperti biasa.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT Bank Resona Perdania