Maksimum Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan
Jakarta, 16 Januari 2015
Kepada Yth.
Para Nasabah
PT Bank Resona Perdania
Perihal: Maksimum Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan
Berdasarkan Siaran Pers Lembaga Penjamin Simpanan No. PRESS-1/SEKL/I/2015 tanggal 15 Januari 2015, maka dengan ini kami sampaikan maksimum tingkat bunga penjaminan yang berlaku untuk:
Tingkat Bunga Yang Wajar |
|
Rupiah |
Valuta Asing |
7,75% |
1,50% |
Besaran nilai simpanan yang dijamin oleh LPS maksimum adalah Rp 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah).
Apabila tingkat bunga simpanan yang diperjanjikan antara Bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga yang wajar tersebut, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.
Demikian agar maklum.